Kembali Ditemukan Penyulingan Minyak Kayu Putih Diduga Bodong
2 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Maraknya penyulingan minyak kayu putih di lingkungan sekitar hutan di wilayah kerja Perhutani Mantup, menunjukkan adanya dugaan kalau usaha tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan ada dukungan dan kerjasama serta campur tangan dari pihak perhutani.
Diantara penyulingan minyak kayu putih yang diduga tidak mengantongi izin, adalah usaha penyulingan minyak kayu putih milik Madhadi, warga Dusun Sukorame, Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Dari keterangan warga di sekitar lokasi penyulingan milik Madhadi, memberikan ketertangan kepada Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik di lapangan mengatakan, bahwa usaha penyulingan minyak kayu putih milik Madhadi tersebut sudah beroprasi lama, dan warga tidak mengetahui apakah usaha tersebut sudah memiliki izin atau belum, yang warga tahu jika di lokasi tempat itu ada proses penyulingan minyak kayu putih.
Dari keterangan dan informasi warga tersebut, Timsus pun berusaha menemui pemilik penyulingan kayu putih Madhadi, untuk mengklarifikasi keterangan warga tersebut. Pada awalnya pemilik usaha penyulingan mengatakan bahwa dirinya memiliki izin untuk memproduksi atau menyuling minyak kayu putih, namun setelah diminta untuk menunjukkan terkait izin penyulingan yang terkait memproduksi minyak kayu putih akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT.
Untuk diketahui usaha penyulingan kayu putih ini adalah termasuk jenis usaha yang harus mengantongi izin khusus. Sesuai dengan ketentuan undang – undang. Diantaranya undang – undang (UU),UU Nomor. 5 TH 1984 tentang perindustrian, lembaran negara Nomor. 22 TH 1984 dan Nomor. 3274, UU Nomor. 20 TH 2008 tentang usaha mikro dan menengah, UU Nomor. 36 TH 2009 tentang kesehatan, dan masih banyak lagi UU dan peraturan pemerintah (PP), serta peraturan menteri (PERMEN) yang di langgar oleh Madhadi. [Timsus].