Diduga Aktifitas Galian C di Desa Kopen Kecamatan Mantup Lamongan tidak mengantongi Izin
2 min read
Lamongan – mediasuarapublik.com
Kegiatan penambangan galian C ilegal terindikasi tidak punya izin, seolah-olah kebal hukum. Sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikit pun.
Seperti halnya di Desa Kopen Kecamatan Mantup, Lamongan lebih tepatnya di sebelah Utara BRI unit Mantup. Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
“Kami sebagai warga desa Kopen – Mantup Kabupaten Lamongan, selalu tertindas, tidak ada yang membela kami, setiap hari dump truk, mondar-mandir hingga jalan raya licin, apalagi kalau hujan kemarin, semakin licin terkena pedel. Ini masalah serius, keliatannya aparat penegak hukum juga tidak menindak,” kata warga desa Mantup, Kecamatan Mantup, kabupaten Lamongan, pada Timsus, yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (23/06/2022).
Setelah mendapatkan aduan dari warga Timsus langsung ke lokasi guna mengklarifikasi, kebetulan disitu ditemui pengawas galian C Opik dalam keterangan Opik mengatakan, “Ini sudah ada izinya pak, kalau gak ada ya saya gak berani kerja disini,” ujar Opik.
Setelah ditanya Timsus dimana izinnya? Opik tidak bisa memberi tahu dan tidak bisa menunjukan bukti kalau kegiatan tersebut sudah berizin.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain itu izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Masyarakat berharap kepada aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.
“Kami inginkan untuk segera berhenti, sangat bising karena sangat dekat dengan pemukiman, bolehlah kalau sudah ada izin lalu sisa-sisa material yang tercecer dijalan dibersihkan, dan warga diberikan kompensasi, yang rumahnya dilewati dump truk,” pungkasnya. [Timsus]