Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » SPBU 54.622.29 Kini Dalam Pengawasan, Setelah Melakukan Kecurangan Dalam Pelayanan

SPBU 54.622.29 Kini Dalam Pengawasan, Setelah Melakukan Kecurangan Dalam Pelayanan

1 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Langkah serta tindakan cepat dan sigap pertamina dalam melakukan tindakan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nakal atau curang, dalam hal ini terbukti dengan tindakan yang dilakukan pada SPBU 54.622.29. Yang pada kesempatan lalu terbukti melakukan kecurangan dengan dugaan adanya main dengan konsomen, dalam penjualan salah satu jenis bahan bakar yang disubsidi murni oleh pemerintah.

Karna tindakan yang dilakukan oleh oknum SPBU 54.622.29, sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karna dalam penjualan jenis bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah tidak diperkenankan untuk dijual dalam jumlah besar pada pengepul atau tengkulak bahan bakar, karna akan berdampak pada kerugian bagi masyarakat miskin yang seharusnya berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut.

Karena penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dengan kejadian tersebut Timsus Media Suara Publik berusaha mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan tersebut kepada pemilik SPBU 54.622.29, melalui sambungan aplikasi whatsApp berulangkali, namun pemilik SPBU tersebut tidak ada tanggapan.

Timsus pun semakin menguatkan dugaan jika semua ini dilakukan secara masif dan struktural, karena dari pihak SPBU 54.622.29 enggan memberikan berkomentar. Dengan adanya kejadian ini maka sudah patut pihak Pertamina memberikan sanksi dan pengawasan. [Timsus]