Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sengketa Lahan di Desa Gendong Kulon Yang Tak Kunjung Ada Penyelesaian

Sengketa Lahan di Desa Gendong Kulon Yang Tak Kunjung Ada Penyelesaian

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nawa cita presiden RI Joko Widodo adalah, untuk memberikan legal atas kepemilikan tanah warga. Karena hak legal tersebut dapat menghindarkan sengketa dengan ahli waris maupun pihak manapun.

Dalam persoalan ini terbukti dengan, kasus dugaan penguasaan lahan warga desa Gendong Kulon, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan yang diduga dikuasai sepihak oleh Pemerintah Desa (Pemdes).

Dari keterangan ahli waris keluarga Supinah dan Masirin yaitu Marzuki kepada Timsus Harian Pagi Suara Publik menerangkan, “Bahwasanya tanah yang saat ini ditempati atau dipakai lapangan sepak bola di desa Gendong Kulon adalah tanah miliknya,” jelas Marzuki.

Namun sekitar pada tahun 1973 dilakukan tukar guling dengan Pemerintah Desa Gendong Kulon, akan tetapi yang terjadi adalah hanya hak pakai aset desa, sudah banyak cara dilakukan untuk proses kejelasan tukar guling tersebut namun sampai saat ini masih belum mendapat kepastian alias nihil.

Masih menurut dari keterangan keluarga Masirin menambahkan, “Kita hanya ingin kejelasan terkait adanya hak tukar guling yang jelas, dan tidak ada maksud yang lain,” terangnya.

Pada saat yang sama, Timsus pun menemui Pemerintah Desa Gendong Kulon, dalam permasalahan ini Timsus langsung ditemui oleh Karlan selaku Kepala Desa (Kades) Gedong Kulon.

Dalam keterangannya kepada Timsus, Karlan mengharapkan adanya mediasi yang baik, karna biar bagaimanapun semua adalah warganya. Selain itu Karlan mengatakan jika pihak desa akan memenuhi keinginan dari ahli waris apabila menginginkan adanya kejelasan hak kepemilikan tanah dari hasil tukar guling tanah warga dengan tanah milik desa, dan pihak desa akan menanggung semua biaya yang ditimbulkan sampai proses sertifikat hak kepemilikan tanah yang sah selesai. [Timsus]