Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Cabuli Gadis Dibawah Umur, Kasun di Ngawi Diamankan Polisi

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Kasun di Ngawi Diamankan Polisi

2 min read

NGAWI – mediasuarapublik.com

Seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) di Kabupaten Ngawi dengan bejat tega mencabuli gadis dibawah umur.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh SMN (50) tersebut dialami SC, gadis 15 tahun ini langsung menjadi perhatian petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Senin (13/6).

Menurut AKBP Winaya, kasus pencabulan tersebut terjadi di bulan April dan Mei 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

“Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dihikahi,” ungkap AKBP Winaya.

AKBP Winaya menyebut, untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka selalu mengatakan kepada korban ‘Ayah sudah kepengin ayo kita keluar dan kita kawin’.

Atas perbuatannya itu, keluarga korban yang tidak terima dan melaporkan tersangka ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SMN.

Lebih lanjut, AKBP Winaya menyampaikan, dari tangan korban SC Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah HP Realme warna biru muda, 1 (Satu) buah mukena warna hiaju tosca, 1 (satu) buah sajadah warna hijau, 1 (Satu) buah sprei warna biru, 1 (satu) buah daster, 1 (Satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna hijau dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

AKBP Winaya menambahkan, sedangkan dari tangan tersangka SMN, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tahun 2019 Nopol AE-5836-JM beserta dengan SNTK dan kunci kontaknya dan 1 (satu) buah Handphone OPPO A12 warna biru.

AKBP Winaya menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkas AKBP Winaya. [Don]