Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kepala Desa Maindu Diduga Melanggar UU KIP

Kepala Desa Maindu Diduga Melanggar UU KIP

2 min read

LAMONGAN, mediasuarapublik.com

Upaya pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualitas atau mutu desa yakni dengan cara meningkatkan sarana dan infrastruktur pembangunan desa secara langsung, salah satu program pemerintah tersebut yaitu melalui Dana Desa (DD).

Sebuah desa akan semakin baik dan berkembang jika dana yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh desa dengan baik untuk kebutuhan desa guna meningkatkan sarana dan prasaran atau infrastruktur desa itu sendiri. Akan tetapi dalam pelaksanaan program DD masih saja di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satu nya yang terjadi di Desa Maindu Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Menindak lanjuti adanya aduan dari masyarakat Desa Maindu, yang menjelaskan “untuk desa saya terkait pembangunan melalui Dana Desa dan dana yang lain banyak kejanggalan dikarenakan tidak adanya papan proyek pembangunan. Bagaiamana masyarakat akan tahu bila tidak ada papan proyek?. Jadi kita kesulitan untuk memantau pembanguanan desa juga” Jelasnya

“Dan untuk Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) itu diduga hanya formalitas saja, bisa dikatakan difungsikan dan juga bisa dikatakan tidak berfungsi. Dikarenakan semua keuangan yang memegang adalah kepala desa. Kami memohon dari rekan-rekan media untuk meng cross cek dan menindak sesuai aturan yang berlaku.” Pungkasnya

Setelah mendapat keterangan dari sumber masyarakat Desa Maindu, Timsus Media Suara Publik melakukan investigasi berdasarkan sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Desa Maindu di Tahun 2021 mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 719.019.000-. dari besaran anggaran itu dipergunakan untuk BLT, Dana Covid dan Fisik.

Dikarenakan tidak adanya papan proyek, diduga Kades Desa Maindu telah melanggar UU KIP No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan juga bisa dikatakan apa yang dimaksud tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi.

Sangat disayangkan Jasikun selaku Kepala Desa Maindu sewaktu dihubungi lewat WhatsApp tidak mau menjawab terkait permasalahan yang dimaksud. Timsus kemudian berusaha mendatangi Kantor Desa Maindu guna mengkonfirmasi permasalahan tersebut, namun Kepala Desa tidak ada di tempat. (Timsus)