Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pelabuhan Paciran, Tutup Akses Sementara Pengangkutan Hewan Ternak Guna Pencegahan PMK

Pelabuhan Paciran, Tutup Akses Sementara Pengangkutan Hewan Ternak Guna Pencegahan PMK

2 min read

LAMONGAN – mediasuarapublik.com

Penutupan sementara pengangkutan hewan di Pelabuhan ASDP Paciran Lamongan dan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK dan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Penanganan PMK ( penyakit Mulut dan Kuku) yang ada diwilayah Kabupaten Lamongan.

Kepala UPT PPR Paciran Achmad Fadil mengatakan, penutupan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, UPT Pelabuhan Pengumpan Regional (PPR) Paciran Lamongan menutup sementara pengangkutan hewan sapi, kerbau, dan kambing.

Sebelum pandemi, angkutan ternak sapi dan kambing biasanya paling banyak di Pelabuhan Telaga Biru, karena di sana ada kapal penyeberangan yang khusus mengangkut ternak dan di pelabuhan Paciran angkutan campuran, satu KMP mampu mengangkut sekitar 20 sapi dan 1000 kambing dalam sekali penyeberangan.

Sementara, “selama merebaknya wabah PMK ini penyeberangan khususnya untuk hewan ternak melalui moda transportasi laut yakni Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Gili Iyang, KMP Drajat Paciran, dan KMP Dharma Kencana ditutup sementara”, ungkap Fadil saat di konfirmasi dikantornya, Selasa (7/6).

Tidak hanya itu mas, di Pelabuhan Paciran sendiri ditutupnya penyeberangan untuk hewan ternak. ini juga dilakukan di sejumlah pelabuhan lain seperti Pelabuhan Brondong, Mandangin, Taddan Sampang, Telaga Biru Bangkalan, Bawean Gresik, Tuban, Sendang Biru Malang, dan Prigi Trenggalek.

“Penutupan sementara pengangkutan hewan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK dan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Penanganan PMK,” Tutur Fadil.

Lanjut Fadil, bahwa petugas di pelabuhan juga melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta pemantauan ketat terhadap armada kendaraan yang akan diangkut melalui KMP di Pelabuhan. Adapun jika ditemukan mengangkut hewan ternak, maka terpaksa tidak diperbolehkan naik ke kapal.

“Upaya-upaya itu kami lakukan agar wabah PMK pada hewan ternak tak semakin meluas. Untuk batas waktu bisa mengangkut kembali hewan ternak ini, kami belum bisa memastikan karena harus menunggu ada surat resmi dulu,” terang Fadil.

Kemudian untuk unggas, kapal di pelabuhan masih diperbolehkan untuk mengangkut, hanya saja harus ada keterangan atau dokumen pengantar serta harus dilakukan penyemprotan.

Sedangkan di pelabuhan yang resmi dan terdaftar, saya yakin semuanya sesuai aturan. “Yang sangat mengkhawatirkan itu adalah pelabuhan rakyat yang dikelola sendiri oleh masyarakat, karena tak ada pengawasan yang ketat, sehingga banyak pengusaha ternak yang nakal dan mencari celah melalui jalur tikus untuk menyelundupkan ternaknya,” kata Fadil

Lebih lanjut Fadil menambahkan Sebelum ada PMK, angkutan untuk hewan ternak di pelabuhan Paciran ini cukup tinggi. Dalam sekali penyeberangan, satu KMP mampu melayani pengangkutan sekitar 20 sapi dan sekitar 1000 kambing. (HM)