Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » 96 Kasus dan 106 Tersangka Berhasil di Amankan Polres Lamongan Dalam Operasi Cipta Kondusif ” Pekat”.

96 Kasus dan 106 Tersangka Berhasil di Amankan Polres Lamongan Dalam Operasi Cipta Kondusif ” Pekat”.

2 min read

LAMONGAN, mediasuarapublik.com

Polres Lamongan dalam Operasi Cipta kondusif kambtibmas dan melaksanakan (Pekat) operasi penyakit masyarakat selama 12 hari berhasil mengungkap 96 kasus dan menangkap 106 tersangka dari beberapa kasus berbeda.

Dari hasil kasus yang berbeda di mulai dari narkoba, miras, perjudian, premanisme,dan prostitusi. Kemudian juga mengamankan berbagai macam macam barang bukti.

Selain itu, dari berbagai botol jenis miras, sabu seberat 0,35 gram dan 100 butir pil double L, 2 set kartu domino, dan uang tunai Rp 1.703.000, dan di antaranya 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K yang didamping KasAt Reskrim AKP. Komang yogi arya Wiguna dan kasat Narkoba Achmad Khusen mengatakan yang dimana dalam Operasi Pekat yang kami laksnakan bertujuan dengan salah satunya untuk cipta kondusif yang utama menjelang pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serta menjelang Idhul Adha yang akan dilaksanakan dikabupaten Lamongan. Ungkap Kapolres Miko saat Pres Rilis dihalaman Mapolres Lamongan. Jum’at (10/6).

Dari kegiatan yang dilaksanakan dalam hal yang meresahkan Masyarakat antara lain Premanisme, Perjudian, peredaran narkoba dan juga peredaran miras yang ada di Kabupaten Lamongan.

Dalam pelaksanaan operasi pekat yang dilaksanakan kami berhasil menyelesaikan sebanyak 96 kasus dengan mengamankan 106 tersangka dari kegiatan yang dilaksankan tadi.

Kemudian, dari hasil dalam operasi pekat ini Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur. Tercatat kasus kejahatan yang paling dominan adalah kasus miras , lalu narkoba, perjudian serta disusul dengan kasus prostitusi.

Lanjut Miko menambahkan bahwa para tersangka ini dijerat ancaman hukuman sesuai pasal kajahatan masing-masing. Untuk Premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Untuk Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun. Untuk Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Kemudian Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan yang miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sedangkan Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (HM)