Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk Adakan SAE ROSO untuk Kepala Desa di Kecamatan Loceret

Kejari Nganjuk Adakan SAE ROSO untuk Kepala Desa di Kecamatan Loceret

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Setelah memberikan pelayanan hukum di wilayah Kecamatan Pace, kini ganti wilayah Kecamatan Loceret yang dapat jatah pelayanan hukum Sambung Roso Karo Jekso (SAE ROSO) dari Kejari Nganjuk.

Kegiatan pelayanan hukum SAE ROSO dari Kejari Nganjuk untuk wilayah Kecamatan Loceret ini, bertempat di Waduk Bening Saradan Madiun, Kamis (9/6/2022) sore.

Hadir dalam acara SAE ROSO tersebut, kepala desa se-Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, dan Nophy Tennophero Suoth Kepala Kejari Nganjuk didampingi Kasi Datun Boma Wira Gumilar.

Turut hadir pula, Kasi Intelijen Dicky Andi F, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jhonson E Tambunan.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan SAE ROSO ini untuk memberikan pemahaman dan pengertian hukum kepada para kepala desa, khususnya di Kecamatan Loceret, dalam mengemban amanah dan kepercayaan dari masyarakat.

“Agar ke depannya dalam menjalankan tugas tidak terjadi hal yang dapat menyebabkan permasalahan hukum, dan juga mengontrol dalam arti bukan memata-matai tapi untuk bersinergisitas satu sama lain,” papar Nophy.

Nophy menjelaskan, SAE ROSO ini
bukan merupakan penyuluhan hukum, tapi saling sharing satu sama lain. Apabila para kepala desa mau pengambil keputusan, harus didasari dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Apabila ada yang mau dikonsultasikan jangan ragu untuk datang ke kantor Kejari Nganjuk, dan kami siap untuk melayani,” imbuh Kepala Kejari Nganjuk.

Dengan adanya kegiatan ini Nophy berharap dapat terjalin sinergi yang baik, dan dapat memanfaatkan waktu untuk dapat saling berdiskusi dalam hal apapun.

Perlu diketahui, Kejari Nganjuk telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice, yang dibantu oleh kepala desa sebagai tokoh masyarakat dalam melakukan perdamaian antara korban dengan tersangka.

Pada kesempatan ini para kasi juga menyampaikan terkait tugas dan fungsinya masing-masing kepada para kepala desa se-Kecamatan Loceret agar para kepala desa mengetahui struktur yang ada di Kejari Nganjuk.

Pada bidang Datun, Kejari Nganjuk memiliki program pelayanan hukum. Masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline melalui call center di nomor 08113285400, dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id.

Dalam kesempatan ini Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Loceret Sutrisno (Kades Sukorejo) menyampaikan keinginan pihaknya untuk meminta pencerahan dan penerangan hukum terkait kegiatan di desa.

“Agar didukung aparat penegak hukum dan lainnya sehingga kegiatan di desa bisa berjalan dengan lancar, aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya. (*)