Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kades Kembangan Diduga Selewengkan Anggaran dan Tabrak UU KIP

Kades Kembangan Diduga Selewengkan Anggaran dan Tabrak UU KIP

3 min read

LAMONGAN – mediasuarapublik.com

Program Pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan di desa salah satu nya melalui program Dana Desa.

Disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis

Tetapi dalam pelaksanaan program tersebut banyak disalah gunakan oleh oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi. Salah satunya yang diduga terjadi di Desa Kembangan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan informasi warga Desa Kembangan kepada Timsus Media suara publik yang tidak mau disebut namanya kepada Timsus menjelaskan “Mas untuk desa saya tahun 2021 kemarin kok pembangunan proyek tidak dijelaskan nominal anggarannya padahal pekerjaan proyek sudah selesai .” jelas warga Kembangan.

Guna memperjelas Timsus pun mendatangi kantor Desa Kembangan guna mengklarifikasi Pemerintah Desa Kembangan. Ditemui langsung oleh Kepada Desa (Kades) Kembangan Mashuda,SH di Kantornya, Timsus pun menanyakan secara langsung kepada Kades tentang realisasi kegiatan di Desa Kembangan untuk tahun 2021. “Kalau untuk tahun kemarin mas, kegiatan fisik yang dari Dana Desa (DD) kita hanya mengerjakan satu titik saja yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Kembangan, sedangkan untuk anggarannya sekitar Rp. 83.660.000,-.” Jawab Mashuda.

Selanjutnya Timsus menanyakan untuk pembangunan TPT, JUT yang sudah di kerjakan apakah di lokasi diberi Papan kegiatan atau prasasti ,”Kalau papan tidak ada mas, dan memang selama ini saya tidak buat karena saya tidak terbiasa membuatnya, (wes gak usah dipasang prasasti – prasastian ) yang penting sudah saya bangun. “ Ungkapnya.

Dari keterangan yang disampaikan Kades tersebut jelas sudah menabrak aturan UU No.14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Publik dimana Setiap Kegiatan yang dikerjakan oleh Pejabat Publik atau lembaga dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) di haruskan memasang papan informasi publik guna memberikan informasi penggunaan anggaran secara transparan dan jelas.

Selain itu Timsus juga menanyakan untuk kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa ( BKKPD ) tahun 2021,dimana Desa Kembangan mendapatkan dua titik Kegiatan yaitu Balai Desa Kembangan dengan anggaran 75 Jt dan pengerjaan Hotmix jalan poros RT 04 RW 01 Desa Kembangan dengan anggaran 75 Jt. “Kalau untuk kegiatannya ya ini mas realisasi nya untuk Kantor desa,tapi yaitu mas untuk mendapat proyeknya saat itu saya harus beli dulu” Jawabnya.

Kemudian Timsus pun kembali menanyakan kepada Mashuda terkait pembelian proyek tersebut “Dulu BKKPD dua titik itu saya beli kepada salah satu kenalan anggota Dewan mas,per titiknya 25 Jt. Jadi dari anggaran 75 Jt saya hanya terima 50 Jt per titiknya”. Lanjutnya

“Sedangkan untuk pengerjaan Hotmix di RT 04 RW 01 yang anggarannya cair 50 Jt dulu di kerjakan pihak ketiga menelan anggaran 48 Jt mas” Ungkapnya

“Kalau kita ( desa ) tidak mau beli proyek ya kita tidak dapat proyek mas, baik bantuan dari Dewan atau pengajuan yang kita buat lewat kecamatan pun sama mas juga harus bayar.” Tutupnya

Kemudian timsus melihat ke proyek pembangunan TPT JUT yang berada di Dusun Kembangan,dari hasil pengamatan timsus di duga pembangunan TPT tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).

Yang mana pembangunan TPT JUT dengan anggaran Rp. 83.660.000,-,di lokasi proyek pembangunannya hanya sekitar 100 meter saja. Dari Volume kegiatan tersebut bisa diperkirakan untuk pembelian material batu kumbung tidak sampai 4000 buah dan bila di hitung dengan harga batu kumbung per buah tidak sampai 40 Jt.

Dari hasil pantuan Timsus di Desa Kembangan Kecamatan Sekaran sangat di sayangkan, karena untuk kegiatan pembangunan infrastruktuk di desa diduga di manfaatkan oleh oknum – oknum yang kurang bertanggung jawab untuk mendapat keuntungan pribadi.
Timsus]