Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » PTSL Desa Sumbersari Patut Diduga Syarat Pungli

PTSL Desa Sumbersari Patut Diduga Syarat Pungli

1 min read

LAMONGAN – mediasuarapublik.com

Dugaan adanya pungli dalam Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sumbersari kecamatan Sambeng di duga peraturan pemerintah dan peraturan daerah (Perda).

Dari keterangan warga Desa Sumbersari pada Timsus Suara Publik di lapangan, mengatakan kalau di Desa Sumbersari ada PTSL dan pemohon di bebankan Rp 700.000 untuk pemberkasan dan kebutuhan lainnya, masih dari keterangan warga yang mendaftar sudah ada yang di minta untuk membayar sebagian rata rata titip Rp 300.000 per pemohon.

Dari keterangan warga tersebut selanjutnya Timsus mendatangi kediaman ketua Kelompok Masyarakat ( POKMAS) Abu Ragil yang kebetulan menantu Kepala Desa (Kades) Sumbersari sendiri, dalam hal ini Timsus mengkonfirmasi adanya keterangan warga pada Abu Ragil selaku ketua Pokmas.

Dalam keterangannya Abu Ragil pada Timsus membenarkan kalau warga/ pemohon sudah ada yang membayarkan sebagian, dengan dalih untuk biayaya pemberkasan dan oprasional, saat di tanya apakah pembentukan Pokmas sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kepala desa, Abu menjawab belum ada SK resminya hanya sudah di buatkan susunan pokmas untuk menjalankan program PTSL di Desa Sumbersari. Sa’at di tanya apakah Badan Pertanahan Negara (BPN) sudah mengeluarkan Surat Kuota (SK), Abu kembali menjawab belum.

Dari keterangan Abu Ragil yang mengaku menjadi Pokmas jelas tanpa ada SK kepala Desa,Surat Kuota (SK) BPN, tapi sudah berani melakukan penarikan kepada warga/pemohon untuk pengurusan program PTSL, lalu bagaimana jika program itu tidak terealisasi, siapa yang akan mengembalikan uang warga yang sudah di setorkan. [Timsus]