JPU Kejari Nganjuk Ikuti Reka Ulang Tindak Pidana Pengeroyokan
1 min readNganjuk – mediasuarapublik.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (24/5/2022) pagi mengikuti pelaksanaan reka ulang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaksanaan reka ulang ini dilakukan di Polres Nganjuk, dengan mendatangkan para tersangka yakni Ef (26) dan kawan-kawannya.
Kegiatan reka ulang digelar oleh penyidik Satreskrim Polres Nganjuk untuk melengkapi berkas perkara yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejari Nganjuk.
Diketahui, tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban Event Suhartono (32) warga Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk meninggal dunia terjadi pada Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Atas perbuatannya tersebut para tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHPidana,” ujar Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya.,SH.,MH., Selasa (24/5/2022).
Roy mengatakan, reka ulang dilaksanakan sebanyak 14 adegan, dan diperagakan langsung oleh para tersangka.
“Reka ulang tersebut dilaksanakan di Polres Nganjuk Jalan Gatot Subroto Nomor 116 Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk,” imbuh Roy.
Dijelaskan, reka ulang merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana.
“Yakni dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut,” beber Roy. (*)