Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Pamotan Sudah Tahap Penyelidikan

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Pamotan Sudah Tahap Penyelidikan

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Merujuk pada surat polisi nomor B/08.a/V/RES.5.6/2022 yang berisi mengundang saudari Suweni warga desa Pamotan, kecamatan Sambeng. Sehubungan dengan rujukan tersebut guna kepentingan penyelidikan mengenai pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang selaku terlapor adalah saudari Sarlik, Adi, Mail, dan Sulikah warga desa Pamotan.

Dalam hal ini sewaktu dimintai keterangan oleh Media Suara Publik saudari Suweni menjelaskan. “Jujur saya dirugikan dalam permasalahan ini, selain itu saya juga malu, masa menuduh suami saya memperkosa Sarlik dan tuduhan itu diucapkan di depan orang banyak,” terangnya kepada Media Suara Publik.

Selain itu, Suweni menjelaskan kepada Kanit Reskrim Polsek Sambeng Ipda Fahrur Rozi, sewaktu dimintai keterangan, “Saat ada acara peresmian masjid baru di desa Pamotan, bertempatan di rumah Bu Tresni. Saya bercanda sama ibu-ibu waktu masak daging untuk acara peresmian masjid. Saya tanpa sadar mengucapkan enak daging yang besar dari pada yang kecil. Sama juga suami enak yang besar dari pada yang kecil. Ternyata disebelah saya, Sarlik merasa tersinggung sambil melontarkan omongan, iya belajar sama dia yang lebih berpengalaman untuk selingkuh,” jelas Suweni kepada Kanit Reskrim Ipda Fahrur Rozi, Jumat (13/5/2022).

Dikemudian hari, Suweni dan suaminya pada tanggal (31/3/2022) tepatnya pukul 5 pagi, “Rumah saya digedor-gedor oleh Adi (suami Sarlik), dengan tujuan saya dan suami disuruh ke rumah Sarlik. Di rumah itu sudah ada Mail, Sulikah, dan Sarlik disitu mereka bersamaan menuduh bahwa suami saya dituduh memperkosa Sarlik. Sewaktu saya tanya, kejadianya kapan dan jamnya berapa, serta buktinya apa, anehnya mereka tidak bisa menjawab. Ditambah lagi Sarlik pun menuduh suami saya menyelingkuhi empat wanita sekaligus dalam satu RT yang sama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sambeng Ipda Fahrur Rozi, sewaktu dimintai keterangan, menjelaskan. “Permasalahan sudah kami tangani, dan kami berupaya supaya memakai asas kekeluargaan, dikarenakan kedua belah pihak memakai jasa penasehat hukum (pengacara). Nanti kita berupaya untuk mempertemukan kedua pengacara, supaya mengambil jalan kekeluargaan,” terangnya.

Lebih lanjut, Suliono S.H. dan Nurafit Santoso S.H. selaku penasehat hukum dari Suweni, sewaktu dimintai keterangan, menjelaskan. “Dalam hal ini kami selaku Penasehat Hukum saudari Suweni akan menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan terlebih dahulu, sesuai apa yang disarankan oleh Kanit Reskrim. Akan tetapi kalau hal itu menemui jalan buntu kami akan menempuh jalur Hukum, dikarenakan kalau menurut keterangan dua belah pihak, saya yakin klien kami tidak terbukti dari tuduhan saudari Sarlik yang melaporkan mengenai pencemaran nama baik. Hal ini sudah dijelaskan diawal kronologis kejadian, malah saudari Sarlik yang dituduh tukang selingkuh,” tegasnya. (Anton)