Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk Gelar Sosialisasi Aplikasi SIMANTAP

Kejari Nganjuk Gelar Sosialisasi Aplikasi SIMANTAP

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari Nganjuk) sosialisasikan penggunaan aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara), bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi SIMANTAP ini digelar di ruang Aula Kejari Nganjuk, Kamis (12/5/2022), dan dibuka oleh Nophy Suoth Tennophero, SH.,MH. Kepala Kejari Nganjuk.

Dalam membuka acara sosialisasi penggunaan aplikasi SIMANTAP ini, kepala Kejari Nganjuk didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum Roy Ardiyan Nurcahya, dan dihadiri penyidik Polres Nganjuk, penyidik polsek, dan BNN Kabupaten Nganjuk.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nurcahya mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejari Nganjuk.

“SIMANTAP merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara,” ujar Roy.

“Penanganan perkara itu dari penyidik satreskrim, satresnarkoba, satlantas, serta jajaran resrim polsek wilayah Polres Nganjuk, dan BNN Kabupaten Nganjuk,” sambungnya.

Aplikasi SIMANTAP ini, lanjut Roy, dibuat untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari penyidik ke kejaksaan, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan penyidik kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 hari sejak awal penyidikan. Jika melebihi waktu maka penyidikan bisa batal demi hukum

Serta mengingat wilayah hukum Kejari Nganjuk yang luas dan banyaknya kantor polsek yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat.

“Guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat, maka dibuatlah aplikasi SIMANTAP dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja yang lebih baik pada Kejari Nganjuk,” papar Roy.

Roy menyebut, dengan adanya aplikasi SIMANTAP ini para penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejari Nganjuk.

“Cukup dengan mudah meng-klik aplikasi SIMANTAP di manapun berada sehingga keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud,” tandas jaksa asli Kabupaten Nganjuk ini. (red)