Proyek Rehabilitas Daerah Irigasi Waduk Caling Diduga Ada Potongan ke Level Atas
2 min readKabid Tata Guna Tanah Dinas PU SDA : Mengetahui Tapi Tidak Mau Menginformasikan
Lamongan – mediasuarapublik.com
Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, mengenai adanya dugaan Proyek pembangunan Rehabilitas Daerah Irigasi Waduk Caling Desa Kedungbanjar ke arah Desa Bakalanrejo, Kecamatan Sugio, yang dimana proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan adanya dugaan pungutan 15 persen sampai 30 persen dari pemenang lelang ke pejabat terkait.
Hasil konfirmasi dari Kepala Bidang (Kabid) Tata Guna Tanah Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lamongan, Setia Pambudi ditemui diruangan kerjanya menjelaskan, “Jadi proyek yang dimenangkan oleh CV. Mahadirga Putra itu adalah anggaran sisa proyek lelang sebelumnya. Kalau mengenai dugaan adanya komitmen 15 sampai 30 persen ke level atas itu saya tidak pernah menerima atau menganggarkan. Tapi kalau tim yang menangani itu ada, tapi saya tidak berkenan untuk kasih informasi, masnya cari tau sendiri siapa yang memungut komitmen tersebut,” tegasnya kepada Timsus Media Suara Publik.
Berdasarkan hasil investigasi Timsus Media Suara Publik di lapangan, diketahui anggaran dari proyek tersebut senilai Rp. 180.559.000 yang dimenangkan oleh CV. Mahadirga Putra yang beralamat di Dusun Bulus RT/RW 02/07, Desa Sugio, Kecamatan Sugio lewat Penunjukan Langsung (PL) dari Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lamongan.
Menurut informasi yang dihimpun kuat dugaan pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Waduk Caling tersebut dikerjakan asal-asalan. Dikarenakan banyaknya lubang dari pekerjaan tersebut, jika dianalisa proyek tersebut diduga hanya menelan biaya kurang lebih 70 jt sampai 80 jt. Apalagi batu yang dipakai tidak sesuai dengan standart pekerjaan.
Disisi lain, keterangan dari beberapa rekanan yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada Timsus Media Suara Publik, “Mengenai pekerjaan fisik yang sifatnya Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PU SDA, kami selaku rekanan wajib mengeluarkan uang komitmen sebesar 15 persen sampai 30 persen kepada dinas terkait maupun anggota dewan yang memberi pekerjaan tersebut,” bebernya.
Tidak hanya itu Dia menambahkan, “Sedangkan untuk pencairan anggaran tersebut saya harus memberi uang untuk tanda tangan pejabat yang bersangkutan kisaran Rp. 100.000 per-meja dan kurang lebih Rp. 1.000.000 untuk bayar berkas kontrak kerja,” imbuhnya.
Sementara itu hasil keterangan dari Kepala Desa Bakalanrejo Kecamatan Sugio Tajab menerangkan bahwa pekerjaan tersebut yang mengerjakan adalah H. Dul. Hasil keterangan H. Dul lewat sambungan seluler menjelaskan, “Untuk pemenang lelang dari proyek tersebut adalah CV. Artagumelar pemiliknya H. Suwarno,” jelasnya.
Setelah Timsus menemui H. Suwarno, Dia menjelaskan, “ Bahwa yang mengerjakan bukan CV. Artagumelar melainkan CV. Mahadirga Putra pemiliknya adalah Davis yang kebetulan anak saya sendiri,” ucapnya kepada Timsus Media Suara Publik.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jupri panggilan akrabnya sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. (timsus)