Kades Menturus Kecamatan Kudu Diduga Mark Up Anggaran
3 min readJombang – mediasuarapublik.com
Progam Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jombang yang berupa Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing (Berkadang) yang berupa bantuan mandi cuci dan kakus (MCK), serta bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Jombang supaya memiliki daya saing dengan Kabupaten lainnya. Ditunjang pula dengan bantuan Dana Desa (DD) yang diperoleh setiap tahunya.
Sayangnya, banyak ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan progam ini, yang diduga untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini terjadi di Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan aduan dari warga Menturus, yang tak mau disebutkan namanya, mengadu Kepada Timsus Media Suara Publik, ia mengatakan.”Untuk di Desa Menturus pada Tahun 2020 saya mendapatkan bantuan RTLH atau yang biasanya disebut bedah rumah untuk nilainya saya lupa. Akan tetapi, saya tidak menerima uang tersebut, hanya menerima sejumlah material kalau dihitung nilainya hanya kisaran kurang lebih Rp. 10.000.000.” Bebernya.
“Begitupula tetangga saya, yang juga mendapatkan bantuan program MCK ditahun 2021 senilai Rp. 5.000.000. namun, kalau dihitung dari material yang dikirim ke KPM hanya senilai kurang lebih Rp. 3.000.000 – 4.000.000, dan untuk Dana Desa di Desa Menturus kelihatanya banyak kejanggalan dikarenakan untuk bangunanya kalau dari pengawasan warga tidak sesuai dengan anggaran, untuk keuanganya pun semua yang memegang Kepala Desa. Untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) infonya tidak tahu menahu mengenai uang Dana Desa tersebut,” Tambahnya.
Setelah mendapatkan keterangan warga, timsus pun langsung mengonfirmasi Kepala Desa (Kades) Menturus Nyamiati di Kantor Desa, ia Menjelaskan, “Di tahun 2020 desa kami mendapatkan bantuan RTLH 4 titik, sedangkan untuk nominalnya saya lupa. Adapun di tahun 2021 desa kami kedapatan bantuan MCK dengan total 11 KPM, untuk nilai per KPM 5 jutaan.
“Untuk saat ini Desa kami juga kedapatan program BSPS di tahun 2022 sebanyak 19 titik dari Jasmas Partai PDI pusat,” ucapnya.
Sedangkan untuk anggaran Dana Desa ditahun 2021 yang nilainya sebesar Rp. 1.066.000.000 untuk pemegang keuangan, “Memang benar semua keuangan saya yang pegang, dengan maksud dan tujuan supaya tidak disalah gunakan oleh perangkat saya. Dikarenakan pernah kejadian saat awal saya menjabat jadi kades uang dipegang oleh bendahara desa, tapi pada waktu untuk pembayaran pekerja uangnya tidak cukup,” terang Kades Nyamiati.
Tidak hanya itu Timsus pun menanyakan mengenai kegiatan fisik DD ditahun 2021, Kades Nyamiati tidak bisa menjelaskan dengan dalih “lupa” terkait program yang dilaksanakan. Begitu pula sewaktu ditanya mengenai program BUMDes Nyamiati menjelaskan, “Untuk program BUMDes itu yang membentuk Kades sebelum saya dengan modal 100 juta. Yang dipergunakan untuk simpan pinjam, akan tetapi sampai saat ini anggaranya tidak jelas. Saya pun mau tidak mau menertibkan kembali, dikarenakan sebagian uang dari BUMDes tersebut dibawa Kades yang sebelum saya ini,” tegasnya.
Sementara itu terkait program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk tahun 2021 yang nilai anggaranya sebesar Rp 38.868.750 dipergunakan untuk Normalisasi Pembersian Aliran Sungai Desa Menturus.
Selain itu, untuk Tim Pelakasanya sendiri adalah Kepala Dusun, sewaktu ditanya Timsus. Kasun mengatakan “Saya lupa dikarenakan sudah lama pengerjaanya. Dari pada nanti saya salah jawab,” ujarnya sambil meninggalkan ruangan Kepala Desa.
Perlu diketahui apa yang dilakukan oleh Kades Menturus Nyamiati patut diduga masuk rana tindak pidana korupsi, dengan dibuktikan Kades menguasai semua keuangan yang ada di Desa, meliputi semua anggaran yang masuk ke rekening desa. Yang seharusnya keuangan sepenuhnya harus ada di Bendahara Desa. (timsus)