Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Program BSPS Desa Asem Gede Diduga Diselewengkan Oleh Suami Bu Kades

Program BSPS Desa Asem Gede Diduga Diselewengkan Oleh Suami Bu Kades

3 min read

Jombang – mediasuarapublik.com

Menindak lanjuti pemberitaan edisi Senin (18/4), Timsus Media Suara Publik turun ke lapangan melakukan investigasi dengan mendatangi toko bangunan yang disebut oleh Bu Kades Lastinah, yaitu toko bangunannya Pak Tri.

Saat ditemui Timsus, Pak Tri mengatakan, “Memang benar di tahun 2019 saya mendapat orderan dari Pak Bayu panggilan akrabnya kalau ndak salah suami Ibu Kades Desa Asem Gede, tapi toko saya hanya dijadikan sebagai alat pencairan program tersebut, untuk mengenai pengadaan pasir, gawang pintu, batako, koral, saya tidak tau menahu.” Terang Pak Tri Pemilik toko bangunan.

Pak Tri melanjutkan “Material yang mengambil di saya, hanya semen dan besi. Itu juga hanya dicermin ke dua, untuk cermin pertama saya tegaskan tidak ambil di saya. Saya ulangi, toko saya hanya digunakan sebagai pencairan saja, setelah cair, uangnya langsung saya kasihkan ke Pak Bayu semua. Jadi, untuk pembagian material itu semua adalah pak bayu yang mengatur.” Tambahnya.

Dalam pemberitaan edisi senin Timsus Media Suara Publik mendapatkan aduan dari warga Asem Gede, yang tak mau disebutkan namanya, mengadu Kepada Timsus Media Suara Publik, ia mengatakan.”Untuk di Desa Asem Gede pada Tahun 2019 saya mendapatkan bantuan BSPS atau yang biasa disebut bedah rumah senilai Rp. 17.500.000. akan tetapi, saya tidak menerima uang tersebut, hanya menerima sejumlah material kalau dihitung nilainya hanya kisaran kurang lebih Rp. 10.000.000.” Bebernya.

“Begitupula tetangga saya, yang juga mendapatkan bantuan program MCK ditahun 2021 senilai Rp. 5.000.000. namun, kalau dihitung dari material yang dikirim ke KPM hanya senilai kurang lebih Rp. 3.000.000 – 4.000.000, dan untuk dana desa yang khusus untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bu Kades memberikan himbauan yang Rp. 100.000. untuk disumbangkan dikotak amal Mushollah guna membantu pembangunan Mushollah. yang saya tidak terima, seolah-olah kami dipaksa untuk menyumbangkan uang tersebut. Tolong hal ini untuk ditindaklanjuti.” Tambahnya.

Setelah mendapatkan keterangan warga, timsus pun langsung mengonfirmasi Kepala Desa (Kades) Asem Gede Ibu Lastinah lewat telfon WhatsApp, ia Menjelaskan, “Memang benar pada tahun 2019 Desa kami mendapatkan bantuan BSPS kurang lebih sejumlah 51 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp. 17.500.000. Per KPM, yang sistemnya dicairkan secara langsung ke toko bangunan yang ditunjuk oleh pendamping yaitu tokonya Pak Tri yang ber-alamat di Desa Menturus, Kecamatan Kudu.” Terangnya kepada Timsus Media Suara Publik.

Tak hanya itu, Kades Asem Gede menambahkan,“Sedangkan untuk MCK, pencairan anggarannya langsung lewat Rekening Desa, per KPM mendapat senilai Rp. 5.000.000. untuk Desa Asem Gede ditahun 2021 mendapat 24 KPM. Kalau mengenai BLT yang disumbangkan itu memang benar, tetapi bagi yang mau, kalau tidak mau ya kita tidak memaksa.” Lanjutnya.

Menurut Lastinah, “Untuk BSPS siapa yang mengadu ?, malah uang saya kecantol di masyarakat banyak jumlahnya, dikarenakan masyarakat kalau ambil material seenaknya sendiri, jadi kita yang mengganti uangnya, ndak papa diberitakan malah enak, uang saya bisa kembali. Sedangkan untuk MCK itu sudah dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diketuai Bapak Ponimen selaku LPN.” Imbuhnya.

Sedangkan, Program MCK yang diperkirakan menelan anggaran Rp. 5.000.000, dari kenyataanya diduga tidak sesuai dikarenakan sesuai keterangan sumber hanya senilai Rp. 3.000.000 – 4.000.000 Juta saja, yang dibuktikan oleh bangunan tembok setengah badan dan sapitengnya belom ada, akhirnya tidak bisa bermanfaat.

Mengenai BLT sifat sumbangan itu tidak memaksa dan tidak boleh ditentukan nominalnya. Akan tetapi apa yang terjadi di Desa Asem Gede berbanding terbalik. Sebab nominalnya ditentukan sebesar Rp. 100.000. jika sesuai aturan, itu sudah termasuk dalam Pungutan Liar (Pungli).

Perlu diketahui, apa yang terjadi di Desa Asem Gede untuk program BSPS itu sudah melanggar aturan dan diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, dikarenakan yang seharusnya toko yang ditunjuk sebagai pengadaan barang, yang sesuai prosedur menjadi penyedia barang malah hanya dijadikan alat pencairan saja itu bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan Bu Kades dan Suami Bu Kades (Bayu) yang menjelaskan bahwa uang pribadinya terpakai saat memberikan keterangan lewat telfon WhatsApp padahal semua yang mengatur adalah Pak Bayu sendiri.(Timsus)