Papan APBDes Tahun 2022 Desa Manyaran Belum Dipasang, Ada Apa?
2 min readKediri, Suara Publik
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dimana Pemerintahan Desa (Pemdes) diwajibkan memasang atau memajang papan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pemasangan baliho ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemdes secara jujur dan transparan. Sehingga masyarakat desa bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung.
Akan tetapi apa yang terjadi di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang harusnya papan APBdes ini dipasang, malah di desa tersebut tidak dipasang.
Berdasarkan aduan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, “Saya pernah membaca dipapan APBDes tahun 2021 bahwa di dusun saya mendapat bantuan fisik pembangunan irigasi yang senilai Rp. 65.000.000 yang berasal dari Dana Desa (DD), tetapi sampai dengan saat ini belum ada bangunanya,” terangnya kepada Timsus Media Suara Publik, Selasa (19/4/2022).
Dalam hal ini Timsus Media Suara Publik mendatangi kantor desa Manyaran, yang bertujuan untuk mengklarifikasi ke Kepala Desa (Kades) Manyaran Budiharjo terkait hal tersebut.
Sesampainya di kantor desa, dikarenakan Pak Kades tidak ada di tempat, Timsus pun ditemui oleh Nurma selaku Sekretaris Desa Manyaran.
Sekretaris Desa (Sekdes) Nurma yang kebetulan selaku Koordinator Kegiatan mengatakan, “Untuk kegiatan pembangunan saluran irigasi yang tahun lalu kita batalkan mas. Dikarenakan informasi yang diterima oleh desa, bahwa lokasi yang akan dibangun terkena Proyek Jalan Tol sehingga untuk kegiatan dan anggarannya kita pindahkan untuk pembangunan Kios yang letaknya di Dusun Putat sebelah Lapangan Sepak Bola. Dan itupun dulu sudah di musyawarahkan lewat musyawarah dusun,” jelasnya.
Perlu diketahui kegiatan Pembangunan Kios di Dusun Putat itu ada sendiri anggarannya yang sumbernya dari DD tahun 2021 sebesar Rp. 130.000.000.
“Iya mas untuk anggaran yang sudah tercantum di Kios kita tambahkan anggaran dari pengalihan pembangunan saluran irigasi dari dusun Kasihan, sehingga total untuk pembangunan Kios total nya Rp.195.000.000,” beber Sekdes Manyaran Nurman.
Selain itu, kebetulan apa yang terjadi di Desa Manyaran ini masih belum terpampang papan APBDes tahun 2022.
“Kalau untuk Papan APBDes tahun 2022 memang kita belum melaksanakan APBDesnya untuk tahun ini, karena Desa Manyaran termasuk desa yang ketinggalan pencairannya,” imbuhnya.
Sedangkan, pantauan dari Timsus di lapangan, mengacu pada pernyataan Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito pada pertengahan bulan Februari 2022 kemarin saat memberikan Mobil Siaga kepada Pemerintah Desa. Diberikan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMPD ) bahwa, pemberian Mobil Siaga dilakukan secara bertahap dan dikirim kepada desa yang telah memposting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
Lebih lanjut, padahal di Desa Manyaran ini sudah kedapatan Mobil Siaga, yang berarti desa tersebut sudah mempublish APBDes tahun 2022.
Sementara itu, apa yang dikatakan oleh Sekdes Nurman ini berbanding terbaling dengan pernyataan tentang pemasangan papan APBDes.
Sesuai dengan (Permendagri) no 20 tahun 2018 tentang Kewajiban Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 72 ayat 2 tentang Laporan dan informasi kepada publik, sangat bertolak belakang dan memunculkan ketidak transparanan desa serta Ketidak seriusan Pemdes dalam mengelola keuangan desa. (timsus)