Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dugaan Pungutan Di Lembaga SMPN 4 Babat dan SMPN 1 Ngimbang Dikomentari Inspektorat

Dugaan Pungutan Di Lembaga SMPN 4 Babat dan SMPN 1 Ngimbang Dikomentari Inspektorat

1 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Dari komentar praktisi hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nur Afit Santoso, S.H. yang tidak sepaham dengan kajian hukum Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Dr. R. Chusnu Yuli Setyo yang juga menyatakan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2016 Pasal 10 Ayat 1 cacat hukum.

Berdasarkan keterangan Nur Avit Santoso, S.H. pada Timsus Harian Pagi Suara Publik, menerangkan, “Pungutan di lembaga dengan tentuan nominal jelas tidak boleh, karna ada UU dan PP yang melarang,” tuturnya.

Keterangan Avit ini diperkuat keterangan dari Hubungan Masyarakat (Humas) SMPN 4 Babat Bambang S,Pd dan Humas SMPN 1 Ngimbang M. Thohir S.Pd, yang menerangkan bahwa, “Ada izin Perbupnya tapi tidak ada ketentuan nominalnya, hanya ada izin diperbolehkannya meminta iuran pada wali murid selaku bagian dari satuan didik,” terang Humas SMPN 4 Babat Bambang S.Pd dan Humas SMPN 1 Ngimbang M. Thohir S.Pd Kepada Media Suara Publik.

Adapun, Kepala Dinas (Kadis) Inspektorat Heri Pranoto menerangkan, “Kalau pungutan di lembaga yang sifatnya pemberatan tidak diperbolehkan,” jelasnya kepada Timsus Media Suara Publik, Rabu (13/4/2022).

Menurut Heri, pungutan itu diperbolehkan bila semua unsur di lembaga itu menyetujui dan ada pertanggug jawaban yang pas, serta ada perincian dan bukti kwitansi dari semua penarikan yang dilakukan lembaga pada wali murid.

“Karna lembanga dan komite sekolah memiliki tanggung jawab dari ketentuan pungutan yang dilakukan oleh lembaga pada wali murid,” tegasnya. (timsus)