Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Bumdes mulya jaya sambangrejo menjadi kasus prioritas di kejaksaan dan inspektorat

Bumdes mulya jaya sambangrejo menjadi kasus prioritas di kejaksaan dan inspektorat

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Sambangrejo yang diduga diselewengkan Direktur Sugani dan Kepala Desa Sodiq Mudhofar. Dugaan tersebut berawal dari keterangan narasumber yang dikonfirmasi oleh Timsus Harian Pagi Suara Publik.

Mulai dari anggota BPD Kariyono, Ketua BPD Taji, dan Bendahara BUMDes Saidi, serta Bendahara Desa Samsudin yang begitu koperaktif dan begitu terbukanya memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan dana BUMDes senilai Rp 231.000.000. Karna mereka semua ingin dana rakyat itu tidak dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.

Beda dengan Direktur Sugani yang begitu sulitnya ditemui, seolah menghindar saat ditemui Timsus, sedangkan Kepala Desa Sodiq saat dihubungi melalui chat whatshap hanya mengtakan, “Menunggu hasil investigasi kejaksaan dan inspektorat,” terangnya lewat balasan chat whatsapp pada Timsus Suara Publik, Selasa (12/4/2022).

Selanjutnya, Timsus datang ke kejaksaan dan inspektorat guna mengklarifikasi keterangan dari Kades. Sesampainya di Inspektorat ditemui langsung oleh Kepala Dinas (kadis) Inspektorat Heri pranoto.

Heri mengatakan, “Kasus BUMDes Mulya Jaya Desa Sambangrejo sudah kita tangani, karna kita sudah diberikan pelimpahan kasus dari kejaksaan. Minggu kemarin kita sudah periksa, juga sudah memanggil pengurus BUMDes dan Kepala Desa. Yang nantinya hasil pemerikasaan kita akan berikan kepada Kejaksaan Negeri, yang selaku pemberi limpahan pekara,” terang Kadis Inspektorat Heri.

Setelah dari inspektorat Timsus pun menemui pihak Kejaksaan, di kantor Kejaksaan Negeri. Timsus ditemui langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Condro Maharanto, S.H. M.H. menerangkan, “kalau Kejaksaan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat,” jelasnya.

Dari keterangan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri bisa diasumsikan bahwa kasus BUMDes Mulia Jaya Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo yang diduga merugikan uang negara senilai Rp. 231.000.000 yang menjadi pekerjaan rumah prioritas kedua lembaga tersebut. (timsus)