Kabid SMP Sebut Permendikbud Tahun 2016 Pasal 10 Cacat Hukum
2 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Menindak lanjuti keterangan Hukum Masyarakat (Humas) Bambang, S.Pd dan Buntono, S.Pd selaku Bimbingan Konseling (BK) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Babat yang menerangkan, kalau pungutan di lembaga tersebut ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Bupati (Perbup).
Disesi yang berbeda, Timsus Media Suara Publik mengkonfirmasi keterangan tersebut pada pejabat yang bewewenang untuk memberikan keterangan, dalam hal ini adalah Kepala Bidang (Kabid) SMP Chusnu panggilan akrabnya.
“Memang pungutan di lembaga SMP ada payung hukumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Pungutan tersebut diperbolehkan karena ada landasan hukumnya,” papar Kabid SMP Chusnu melalui chat Whatsapp kepada Timsus Media Suara Publik.
Namun, saat ditanya apakah boleh menentukan nominal ? Chusnu tidak menjawab, boleh dan tidaknya.
Selanjutnya Timsus pun menunjukan terkait Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2016 pasal 10 ayat 1, yang menerangkan kalau pungutan di lembaga yang nominalnya di tentukan, itu bisa dikatakan Pungutan Liar (Pungli).
Kabid SMP Chusnu menjawab menyebutkan kalau, “Permendikbud itu cacat hukum,” ujarnya, Senin (11/4/2022).
Tak hanya itu, saat ditanya tentang Perbup, Dia tidak membalas pertanyaan tersebut. Sedangkan, menurut Humas SMPN 4 Babat Bambang, S.Pd mengatakan bahwa, hal tersebut ada Perbupnya.
Seusai mendapat keterangan dari Chusnu, Timsus pun kembali mendatangi SMPN 4 Babat, yang bertujuan mengklarifikasi hal tersebut.
Humas SMPN 4 Babat Bambang, S.Pd menjelaskan, “ Pungutan itu ada izin langsung dari Bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait surat izin tersebut Timsus juga menanyakan apakah boleh menentukan nominalnya ?
“Saya tidak tahu mas, karena saya sendiri juga belum membaca surat izin tersebut,” kata Humas SMPN 4 Babat Bambang, S.Pd kepada Timsus Media Suara Publik.
Untuk diketahui, keterangan dari Humas SMPN 4 dan Kabid SMP tersebut jelas kalau pungutan di lembaga yang menentukan nominal itu tidak ada payung hukumnya. Dikarnakan dari keterangan keduanya tidak ada yang bisa menunjukkan payung hukum yang jelas. (timsus)