Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan, Ini Kata Kajari Nganjuk

Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan, Ini Kata Kajari Nganjuk

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, yang digelar di Kantor Kejari Nganjuk, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Perjanjian kerja sama antara Kejari Nganjuk dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Perjanjian kerja sama itu ditandatangi Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Masduki, SH, MH.

Kerja sama dimaksud merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur pada 29 Maret 2022 lalu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar; Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, dan Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya.

Ada juga jaksa fungsional pada kejaksaan Negeri Nganjuk serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sailan. A.Ptnh, MM; Kasi Bagian Tata Usaha Suprijo. A.Ptnh. M.Si.

Juga, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Agus Harijanto; Penata Pertanahan Pertama Pardiman; Penata Pertanahan Pertama Joko Setiawan, dan Analisis SDM Aparatur Pertama Eko W Basuki.A.Md

“Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk telah membantu kami dalam mensertifikatkan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujar Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Rabu (6/4/2022).

Nophy mengatakan, pada perjanjian kerjasama sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan adanya SKK terkait penyelamatan aset berupa sebidang tanah seluas 992 meter persegi di Jalan Diponegoro No. 71  Kelurahan Ganungkidul Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Selain itu Kejari Nganjuk ikut serta melakukan pendampingan hukum terkait pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2022 di 12 desa dan 9 kecamatan.

Juga melaksanakan pendampingan hukum terkait pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak dalam pembangunan Bendungan Semantok hingga berjalan dengan lancar.

“Kantor ATR/BPN telah bersama-sama dengan kejaksaan membantu persertifikatan Monumen dr. Soetomo dan kita telah berhasil memberikan sesuatu yang berharga untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk,” tutup Nophy. (*)