Seorang Pelajar di Lamongan Menjadi Korban Pengeroyokan, 3 Pelaku Berhasil di ringkus
2 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Tragedi pilu kembali terulang diwilayah Ngimbang, kini menimpa seorang pelajar Andre Alviansyah (19) warga Dusun Cerme, Desa Girik, Kecamatan Ngimbang Lamongan yang menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di depan warung ibu Erni Desa Girik.
Kejadian tersebut berawal dari Andre Alviansyah bersama temannya pulang ngopi dari warung 88 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang sekitar pada hari Sabtu, (2/4) pukul 01.00 WIB, lalu dihadang oleh segerombolan pemuda yang berjumlah kurang lebih 8 orang. Dua orang dari 8 orang dengan ciri-ciri berambut panjang dengan memakai jaket warna hitam tersebut memegang kerah baju korban dan memukulnya sebanyak dua kali.
Setelah itu, rombongan kurang lebih 8 orang yang mengendarai sepeda motor sebanyak 3 unit menuju arah utara.
Kemudian, Pada hari Minggu, (3/4) sekitar pukul 01.15, saat Andre Alviansyah sedang duduk di atas sepeda motor miliknya Scooppy warna abu-abu dengan Nomor Polisi (Nopol) S 6872 IB bersama dengan Rachmad Agung Wijaya, Bagas Dan Atang Andika Putra di jalan dusun cerme tepatnya Dusun Cerme, Desa Girik, Kecamatan Ngimbang di datangi oleh kurang lebih 5 orang dengan ciri-ciri memakai pakaian serba hitam.
Merasa terpepet, Andre bersama ketiga temannya lari ke dalam kampung meninggalkan 2 unit sepeda motor Honda Scooppy warna abu-abu nopol S 6872 IB dan Honda megapro warna hitam nopol S 2186 JU. Saat berlari Korban juga melihat ke 5 orang yang mendatangi korban sedang memukuli 2 unit sepeda motor dengan balok kayu dan melempar dengan batu.
Mendengar kegaduhan, banyak masyarakat yang keluar rumah dan korban beserta ketiga temannya kembali menuju ke motornya, dan mendapati kedua motor tersebut dalam keadaan rusak.
Disesi yang berbeda, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro saat dikonfirmasi Media Suara Publik di Mapolres mengatakan dan membenarkan bahwa adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang di wilayah hukum Ngimbang. Ungkap Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu, (6/4).
“Sehingga korban Andre Alviansyah mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.750.000 sedangkan temannya tidak mengalami luka.” Paparnya.
Tak hanya itu mas,”Kami berhasil mengamankan dua unit sepeda Scoopy dan GL max, dua batu serta satu kayu balok.” Tambahnya.
Selanjutnya, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi polsek ngimbang berhasil mengamankan tiga pelaku yang berinisial HPH dirumahnya serta MA dan Mr yang selanjutnya dibawa ke Polsek ngimbang dan diteruskan ke Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 170 KUHP Tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.(hm/gus)