Bansos Bedah Rumah Diduga Dikorupsi, ASN Ditahan
2 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Seorang ASN bernama Najib diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) bedah rumah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kini ASN tersebut ditahan oleh pihak berwajib.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Najib (56) ini merupakan Warga Kecamatan Paciran, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Unit 3 Reskrim Polres Lamongan dan telah lengkap (P21) dan sekarang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari) Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri melalui Kanit 3, IPDA M. Yusuf membenarkan telah dilakukan penyerahan berkas tahap 2, beserta tersangkanya.
“Benar mas kami yang menangani dan sudah diserahkan ke Kejari Lamongan,” ungkap Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Disesi Lain, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menjelaskan bahwa pekerjaan tersangka adalah ASN, tetapi dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai agen atau broker, dimana secara legal standing tersangka tidak ada kaitannya dengan proyek ini.
“Tersangka merupakan ASN, dalam perkara ini peran dia sebagai broker yang secara tidak ada kaitan dalam proyek tersebut” Jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Anton mengaku akan melihat fakta persidangan nanti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ungkap Anton kepada awak media.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, mengungkapkan bahwa tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan telah diterimannya.
“Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan,” Ungkap Condro usai penyerahan berkas dan melakukan penahanan tersangka di Kejari Lamongan.
Condro menambahkan, tersangka berperan sebagai agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman di Desa/Kecamatan Paciran pada tahun anggaran 2020.
“Setidaknya ada 30 rumah yang telah dilakukan bedah rumah. Tersangka telah melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan lainnya yang sudah ditunjuk dan pemesanan bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada,” ujar Condro.
Disesi yang bersamaan, Condro Maharanto menambahkan, tersangka meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang dialami setidaknya Rp 180 juta lebih, yaitu akibat pembelian material yang tidak sesuai dengan RAB. Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, Kejari Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti perbuatan tersangka di antaranya 30 bendel proposal pengajuan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman (DAK) 2020, dokumen pencairan dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran,” katanya.
“Bahwa dalam pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tidak sesuai RAB sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp 17, 5 juta. Terinci Rp 2, 5 juta untuk biaya tukang, Rp 15 juta untuk fisik rumah. Pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata Rp 10 juta. Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 182 juta yang tersimpan dalam rekening,” pungkasnya. (hm)