Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Masyarakat Desa German Kecamatan Sugio Kritisi Pemerintahan Desa

Masyarakat Desa German Kecamatan Sugio Kritisi Pemerintahan Desa

3 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Menindak lanjuti edisi Senin (20/3/2022), Kepala Desa German Subechan S.Pt yang membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait pungutan pengadaan alat Combi yang per bumi 100 (Satuan Luas Tanah) dipungut Rp. 10,000 dan jika jaraknya jauh dari jalan maka ada penambahan. Berbuntut panjang.

Akhirnya warga desa setempat mebeberkan semua keluhan kepada Media Suara Publik. Bahwa bukan hanya hal itu saja yang terjadi di Desa German. Yakni dugaan bahwa ketidak transparanan pengelolaan anggaran yang didapat oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun bantuan dari yang lain.

Contohnya  Program Padat Karya Tunai, senilai RP. 40,000,000 yang bersumber dari Dana Desa (DD). Menurut Narasumber, PKT digunakan untuk Pedelisasi Jalan Pertanian. “Tetapi jika saya prediksi dengan anggaran sekian masih tidak sesuai,” ucap warga kepada Media Suara Publik.

Selanjutnya masih keterangan dari warga Desa German menjelaskan, bahwa Pengurukan Lahan Lapak yang senilai Rp. 50,419,000. “kalau Dihitung jauh dari kata layak,” ujarnya.

Sementara itu, Pembangunan Saluran Lingkungan RT01/RW01 yang senilai Rp. 88,352,00 dan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Lapak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp. 117,902,000. “Itu pun kalau dilihat dengan kondisi sekarang sangat tidak layak jika anggaranya sebesar itu. Tolong kepada bapak wartawan hal ini untuk ditindak lanjuti dikarenakan kami menduga banyak penyimpangan dari dana tersebut,” pintanya.

Disesi yang berbeda, sewaktu Media Suara Publik menkonfirmasi kepada Kepala Desa German Subechan S.Pt di Kantor Desa German menjelaskan. “Untuk Perdesnya memang benar mas, tetapi Perdes tersebut bukan saya sendiri yang membuat, semuanya sudah di musyawarahkan di Pemerintah Desa melalui musyawarah dengan BPD, Kelompok Tani, HIPPA, Pemilik Combi, Sekdes, Perangkat desa serta Kepala Desa dan sudah disepakati tentang iuran tersebut.

Kepala Desa German Subechan S.Pt menambahkan, “Dan untuk keuangan dari hasil kegiatan tersebut dikelola oleh Kelompok tani dan HIPPA guna menunjang kegiatan di desa, salah satunya untuk pembangunan Jalan Usaha tani. Perdesnya pun selalu kita Laporkan kepada pihak Kecamatan dan Dinas,” imbuhnya.

Pada saat yang bersamaan, Timsus Media Suara Publik juga ditunjukkan bukti Perdes tersebut dan diperbolehkan untuk mengambil foto.

Selanjutnya Kepala Desa German Subechan S.Pt juga menjelaskan tentang kegiatan di Waduk German. “Awalnya memang dilakukan swadaya untuk usaha tersebut, yang meliputi perawatan dan  penyebaran bibit ikan. Tetapi sekarang pengelolaannya sudah diambil alih oleh desa, sekarang dikelola oleh Bumdes dan diberi nama Loli Jaya, yang dikelola oleh Karang Taruna. Untuk modal awal swadaya masyarakat tersebut sudah dikembalikan uangnya, dan sekarang desa yang mengelola,” tutur Kades German Subechan S.Pt.

Kades German menjelaskan Untuk BUMDES di desa German didirikan pada tahun 2015 dan untuk penyerta modal setiap tahun kita ada penambahan modal yang diambil dari Anggaran Desa yang meliputi beberapa unit usaha seperti Toko, Loji Jaya ( Pengelolaan Waduk ), Depo isi Ulang UMKM dan WarLA.

Ketika Media Suara Publik diperlihatkan Perdes yang dimaksud, ternyata yang ditunjukan adalah Perdes untuk tahun anggaran 2022, padahal yang seharusnya adalah anggaran tahun 2021.

Untuk memastikan hal tersebut Timsus Media Suara Publik pun menkonfirmasi Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Sugio  Bapak Dikno untuk dimintai keterangan terkait Perdes Desa German.

“Untuk Perdesnya tersebut saya tidak tahu, karena yang saya tahu hanya Perdes untuk kegiatan pembangunan. Untuk menindak lanjuti hal tersebut Bapak Kades German besok akan saya panggil datang ke kantor kecamatan, guna menjelaskan hal tersebut,” jelas Kasi EkBang Bapak Dikno. (timsus)