Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Lagi Asyik Nongkrong, Kakek Diserang Sekelompok Pemuda

Lagi Asyik Nongkrong, Kakek Diserang Sekelompok Pemuda

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Tragedi pilu terulang kembali diwilayah Babat, kini menimpa seorang lanjut usia bernama Marki (60) warga Dusun Tengger, Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro dan Vio Berjian (18) warga Desa Bedahan Kecamatan Babat kabupaten lamongan yang menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di pertigaan Tugu Wingko depan UD Diesel Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dari Kejadian tersebut mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka yang cukup serius dibagian kepala.

Berawal dari kedua korban yang ngopi di pertigaan Tugu Wingko depan UD Diesel Kecamatan Babat, lalu datang dari arah selatan jalan Jombang serombongan anak muda yang diperkirakan kurang lebih berjumlah 100 orang  langsung menyerang korban dan merusak warung kopi dengan melempari  batu sehingga mengenai kepala korban Marki hingga robek pada bagian kepala, sedangkan korban Vio Berjian mengalami luka robek pada bagian mulut, luka lecet bagian kaki sebelah kiri dan tangan, selanjutnya rombongan pelaku melarikan diri ke arah Bojonegoro.

Kasi Humas Polres Lamongan IPTU Jinanto, S.H. membenarkan hal tersebut bahwa adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh sekolompok orang di wilayah hukum Babat. Ungkap Kasi Humas IPTU Jinanto, Minggu, (20/3).

Selanjutnya, “Sebelum melakukan pengeroyokan dan pengerusakan warung, rombongan tersebut sudah melakukan pengeruskan pada sepeda motor Honda beat warna biru putih nopol S 4678 JJ milik Mohammad Rizki Mahbula yang berada di warung KTS jalan Jombang.”terang Jinanto.

Kemudian para pelaku kocar kacir lari kearah jalan jombang sehingga dari salah satu pelaku berinisial DVN berhasil diamankan oleh anggota kompi ZIPUR babat dan ditemukan barang bukti sebilah celurit, selain itu warga masyarakat juga berhasil mengamankan ke lima pelaku yang melarikan diri.

Tidak hanya itu mas, “kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa batu paving, sebilah celurit, satu unit sepeda motor honda beat dengan keadaan rusak milik korban dan 5 unit kendaraan sepeda motor yang ditinggal dan diduga milik rombongan pelaku.” tegasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 170 KUHP Tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.(hm/red)