Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pengadaan LKS di lembaga SDN Se-Kabupaten Lamongan Diduga Jadi Lahan Bisnis Dinas Pendidikan

Pengadaan LKS di lembaga SDN Se-Kabupaten Lamongan Diduga Jadi Lahan Bisnis Dinas Pendidikan

2 min read
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan │ Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan Drs. Hery Pranoto

Lamongan – mediasuarapublik.com

Menindak lanjuti keterangan dari Kepala Sekolah SDN 1 Sidomulyo dan Kepala Sekolah SDN 1 Pule Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan bahwa lembaga Sekolah Dasar (SD) diwajibkan untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk Mata Pelajaran (Mapel) Sekolah Dasar (SD), dengan harga sebesar Rp 107.000 per siswa.

Perlu diketahui sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SDN se-Kabupaten Lamongan berjumlah 51.404 siswa. Misalkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan mengambil keuntungan Rp 7.000 per siswa. Bila dihitung Rp. 7.000 x 51.404 mencapai senilai Rp. 359.828.000 yang didapat oleh oknum tertentu. Sedangkan lembaga Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sudah dicover oleh dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 900.000 per siswa.

Untuk program Lembar Kerja Siswa (LKS) itu menurut pengakuan Kepala Sekolah SDN 1 Sidomulyo dan SDN 1 Pule Kecamatan Modo, pengadaan tersebut dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang melibatkan juga Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Modo.

Berdasarkan keterangan tersebut, timsus Media Suara Publik pun mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dengan tujuan mengonfirmasi keterangan Kepala Sekolah tersebut. Akan tetapi Bapak Sukur panggilan akrabnya selaku Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan tidak ada di kantor. Selanjutnya kita coba hubungi lewat WhatApps dijawab, “Iya ada apa mau konfirmasi tentang apa”, jawabnya.

Setelah tau terkait konfirmasi dugaan pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Pak Sukur enggan menjawab.

Selanjutnya, timsus Media Suara Publik pun, lansung mengadukan ke Inspektorat terkait adanya dugaan bisnis pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang ada di lembaga Pendidikan Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Lamongan.

Disisi lain, ditemui diruangan dinasnya Bapak Drs. Hery Pranoto selaku Kepala Inspektorat mengatakan,  “Kalau memang undang-undangnya jelas melarang harusnya tidak boleh, karna sesuai dengan Permendikbud No. 60 Th. 2011 jelas tidak boleh melakukan pungutan berbentuk apapun untuk lingkungan lembaga Sekolah Dasar(SD)”, ujarnya.

Ia pun menambahkan, “Bila memang itu terjadi silahkan hal ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi, kejaksaan)”, imbuhnya. (timsus)