Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kepergok Transaksi, Dua Pemuda Diringkus Polsek Babat

Kepergok Transaksi, Dua Pemuda Diringkus Polsek Babat

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Polsek Babat berhasil meringkus dua pelaku pengedar obat keras daftar G jenis pil “LL” sebanyak dua puluh butir dan dimasukkan kedalam dua grenjeng, tersangka berinisial MA (21) dan PU (26) ditangkap di depan warung kopi Hilmi Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Sabtu Malam Kemarin.

Tersangka berinisial MA (21) warga Dusun Pandirejo, Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan PU (26) warga Desa Truni, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kedua pemuda tersebut diringkus oleh jajaran Reskrim Polsek Babat yang bertempatan di warung kopi Desa Plaosan, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Dan berhasil mengamankan berupa barang bukti 2 grenjeng diduga berisi obat keras daftar G jenis Pil ”LL” dan masing-masing grenjeng berisi 10 butir, 1 unit handphone merk REDMI 9C warna hitam, Serta Handphone warna hitam merk VIVO type Y30 yang digunakan untuk transaksi.

Kapolsek Babat Kompol Dani Rahadian Basuki, S.Kom S.IK membernarkan hal tersebut bahwa adanya penangkapan dua tersangka berinisial MA dan PU pengedar Pil Jenis “LL” sebanyak dua puluh butir yang dimasukkan didalam grenjeng, pada Sabtu Kemarin. Ungkap Kapolsek Dani.

Sementara disesi yang berbeda, Kasi Humas Polres Lamongan IPTU Jinanto S.H mengatakan berawal dari informasi warga yang berjualan di pasar Agrobis Semandung Babat di warung sebelah selatan pasar sering untuk digunakan transaksi narkoba. Ungkap Jinanto saat dikonfirmasi Media Suara Publik di Mapolres. Selasa (15/3/2022).

Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 19.30 terduga pelaku yang dicurigai sebagai pengedar yaitu MA tersebut berada disebuah warung kopi yang akan melakukan transaksi dengan pembeli. Dengan cepat, Tim Unit Reskrim Polsek Babat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hariyono bersama tiga anggotanya bergegas bergerak melakukan penggerebekan.

“Alhasil pelaku MA berhasil kami tangkap, beserta barang buktinya dari dalam tasnya,” Jelasnya.

Iptu Jinanto mengungkapkan, bahwa barang bukti tersebut disimpan di tas hitam merk Kickchik warna hitam yang berisi dua grenjeng diduga berisi obat keras daftar G jenis Pil LL dan masing-masing grenjeng berisi 10 (sepuluh) butir. Selain itu juga diamankan dua buah handphone, digunakan untuk transaksi yang diakui oleh pelaku MA. Bahwa dirinya telah kedapatan memiliki dan melakukan edar gelap. Lebih lanjut dilakukan pengembangan polisi juga berhasil mengamankan pelaku PU.

“Modus tersangka melakukan komunikasi lewat handphone dengan pelaku atau pembeli lain kemudian melakukan edar gelap obat keras daftar G jenis Pil LL,” Terangnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Babat guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” Tutup Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto.