Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kasus Korupsi PJU, Kejari Lamongan Menaikan Tahap Penyidikan.

Kasus Korupsi PJU, Kejari Lamongan Menaikan Tahap Penyidikan.

3 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Seorang Anggota DPRD Propinsi Jawa Timur Mathur Husyairi mendatangi Kantor Kejari Lamongan, Selasa (15/3/2022). Ia mendatangi kantor Kejari untuk mendukung dan support langkah Kejaksaan Negeri Lamongan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga surya yang menelan kerugian negara sebesar Rp 40,9 Miliar. Pihak Kejari Lamongan pun telah menaikan kasus tersebut sudah tahap penyidikan.

“Saya memang background-nya dulu di aktivis antikorupsi. Terkait kasus lampu PJU yang sudah naik ke tingkat penyidikan ini, tentunya saya sangat mendukung dan juga beri support,” ujar Mathur Husyairi, usai keluar dari kantor Kejari Lamongan, Selasa (15/3/2022).

Politisi Partai Bulan Bintang itu menjelaskan, sebetulnya dirinya ke Lamongan tadi ada kunjungan ke SMAN I. Sekalian mampir ke Kantor Kejaksaan Lamongan untuk silaturahim sekaligus memberikan support dan juga sedikit memberi informasi terkait penanganan dugaan korupsi PJU di Lamongan.

“Kebetulan itu kan anggaran tahun 2020, saya ikut membahasnya juga, dan saya punya tanggung jawab moral. Tadi saya juga berjanji kepada penyidik memberikan data dan informasi untuk mendukung mengungkap kasus ini sepenuhnya,” ucapnya.

Dia meminta pihak Kejari Lamongan dalam menangani kasus ini tidak hanya selesai di level pokmas, ini ada kotak pandora yang harus dibongkar. Kenapa kemudian dana hibah di Provinsi Jawa Timur di setiap tahun dianggarkan mencapai Rp 9 Triliun.

Kemudian, kata dia, ada yang melalui penyalurannya melalui aspirasi masyarakat yang melalui resesnya. Terkait dengan lokasi pokmas itu pasti ada nama aspirator, gak mungkin tidak ada, karena ada slotnya masing-masing. Menurutnya, kalau pokmas yang dikorbankan ini sangat tidak adil, kita harus berkaca kasus besar dulu seperti P2sem. Keluasan tidak hanya di level bawah, tapi kemudian siapa yang bikin kebijakan, siapa yang punya aspirasi disitu.

“Ayo kita bongkar, ini punya siapa, kemudian siapa yang mengkondisikan supplier ini. Nggak mungkin orang di ujung Lamongan kenal sama PT importir barang seperti itu, disitu kalau ndak ada yang mengarahkan Itu nggak mungkin,” bebernya.

Anggota DPRD Propinsi Jatim Dapil Madura tersebut menuturkan, sangat bisa dilacak dan informasi nama-nama yang bisa dimintai keterangan, untuk menemukan siapa sebenarnya nanti yang masuk di dewan, siapa itu yang bermain.

“Mereka ingin mencari aman, karena kasusnya berjalan sedemikian rupa. Kita dukung itu, makanya saya bilang jangan selesai di pokmas, ini naif. Kasus ini harus saya dukung meskipun saya bukan di Komisi A,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai mantan aktivis antikorupsi dirinya mempunyai tanggung jawab moral, apalagi dalam masa dulu teriak-teriak di jalan demo. Kalau dalam kasus PJU ini dia hanya bisa diam, menurutnya ini sangat lucu juga.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU tenaga Surya tersebut pihak Kejari Lamongan sudah menaikan kasus tersebut ke atasnya yakitu tahap penyidikan. Sejauh ini pihak Kejari sudah memanggil 46 orang dimintai keterangan terkait kasus tersebut

“Dari tahapan penyelidikan ada 46 orang yang sudah kami mintai keterangan dan juga sekarang sudah tahap ke atasnya yaitu dari penyelidikan ke penyidikan,” terangnya.

Disinggung terkait kedatangan seorang anggota DPRD Propinsi Jawa Timur ke kantor Kejari Lamongaan, Condro mengatakan, ia datang untuk mensupport Kejari Lamongan untuk mengusut kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU ) tenaga Surya.

“Hadirnya dari anggota DPRS provinsi tersebut untuk memberikan dukungan untuk mensuport, kami berterima kasih,” tandasnya. (red)