Pembagian BPNT di Desa Wonorejo Diduga Salahi Aturan
1 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Penyaluran Bansos BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) untuk program tahun 2022 sesuai peraturan Kementrian Sosial terbaru, dirubah dengan pengambilan secara tunai di kantor pos dan agen yang ditunjuk, jadi tidak bisa digantikan dengan sembako.
Tapi kenyataannya, hal tersebut tidak diindahkan di Desa Wonorejo Kecamatan Sambeng Lamongan terjadi pembagian atau penyaluran BNPT dalam bentuk sembako. Padahal, sesuai ketentuan Permensos terbaru menyebut disalurkan melalui PT POS Indonesia dalam bentuk tunai kepada penerima.
Dari keterangan salah satu warga, mengatakan kalau bantuan yang diterima dari program BPNT yang harusnya diberikan tunai, tapi diterimakan berupa beras,kentang,telor,buah dan bawang.
Masih dari keterangan warga Desa Wonorejo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ‘’Saya tidak mengetahui kalau bantuan BPNT sekarang bisa dicairkan secara tunai di Kantor Pos dan agen yang ditunjuk,’’ katanya, Rabu (23/2/2022).
Sementara itu, Kades Wonorejo Ujiono, menegaskan bahwa sistem ini atas usulan dari pak Widianto selaku TKSK dan saya sendiri pun sebenarnya tidak setuju dikarenakan sudah jelas kalau BPNT pencairannya sekarang tidak boleh untuk dikoordinir,’’ ungkapnya.
Dengan adanya aturan yang baru, Kades Ujiono memberikan tanggapannya. ‘’Saya lebih senang warga yang mendapat membelanjakan sendiri ke agen yang ditunjuk, setahu saya dulu (pak Setyo) penyedia barang dan dia juga kerja sebagai Satpol PP Kecamatan Sambeng,’’ kata Kades.
(Timsus)