Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Tersangka Pembacokan Dibekuk Polisi Di Pertigaan Telon Sumlaran

Tersangka Pembacokan Dibekuk Polisi Di Pertigaan Telon Sumlaran

2 min read

Lamongan, mediasuarapublik.com

Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan Tersangka RO yang telah menebas korban Rizal Setiawan (35) dengan senjata tajam sejenis pedang sehingga mengalami luka pada punggung di tempat nongkrong Warung Kencana Cafe Jl. Pahlawan, Kelurahan Sukomulyo Lamongan pada Senin (14/2) jam setengah Sepuluh malam.

Berawal Korban bersama dengan temannya berada di Warung Kencana Cafe Jl. Pahlawan, Kel. Sukomulyo, Kec./Kab. Lamongan, Kemudian secara tiba tiba datang seorang pelaku yang tidak dikenal dan langsung membacok Korban dengan senjata tajam sejenis pedang sehingga mengalami luka pada punggung.

Setelah kejadian tersebut korban bersama temannya melaporkannya ke polres Lamongan dan Korban dilarikan kerumah sakit untuk mengobati lukanya.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri SIK membenarkan kejadian tersebut dan “tidak ada hubungannya dengan perguruan.” Tegas kasat Reskrim AKP Yoan saat dikonfirmasi Asatunet di Mapolres.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi tim Jaka Tingkir bergegas melacak keberadaan tersangka penganiayaan berinisial R.O (25) Desa Badurame Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.

Setelah melakukan pengembangan Akhir Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan mengetahui keberadaan Tersangka R.O yang berada di pertigaan Telon Sumlaran sukodadi. Terangnya.

Tidak mau kehilangan momen tersebut ,”Tim joko tingkir segera mengamankan pelaku dan di bawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.”

Tidak hanya itu mas, ” Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha vega R warna biru ( sarana ) dan Sebilah Parang ( yang dibuat aksi pembacokan).” Jelas Yoan.

Tersangka RO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan pasal disangkakan pasal 351 (ayat 2 ) KUHP. Tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.Tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.