Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pencuri HP Tertangkap Dengan Keadaan Lebam Di wajah

Pencuri HP Tertangkap Dengan Keadaan Lebam Di wajah

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Akibat teledor, rumah Ruswanan ( 40 ) alamat Desa Tunggul Rt. 002 Rw.003 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan disatroni pencuri sehingga kehilangan tiga buah handphone didalam rumahnya saat di tinggal melayat ke tetangga yang meninggal.

Ketiga handphone tersebut bermerek Oppo F5 no.IMEI 86665032060632 , Redmi 9C no IMEI 86323553249742 dan REDMI no IMEI: 865407038110822 didalam rumah Ruswanan yang di ambil pelaku.

Kapolsek Paciran Iptu Purnomo SH mengatakan bahwa adanya laporan kehilangan oleh saudara Ruswanan kehilangan sebuah HP didalam rumahnya saat ditinggal melayat ditetangganya.Ungkap Kapolsek Paciran Iptu Purnomo. saat dikonfirmasi mediasuarapublik Mapolsek (6/2).

berawal adanya laporan masuk pada hari Senin tanggal 31 desember 2022 Hamimah Nur Indah Sari (istrinya ) pulang kerumahnya habis melayat ke tetangga yang meninggal.

Kemudian ketika istri korban mencari handphonenya , tersebut sudah tidak ada ditempatnya, setelah itu Hamimah istri korban memberi tahu suaminya Ruswanan tentang kejadian tersebut, merasa kehilangan akhirnya korban melaporkan ke Polsek paciran.

Sementara disesi berbeda Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana SIK melalui Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial TES (35) Alamat desa tunggul Rt.002 Rw.002 kecamatan Paciran kabupaten lamongan pada Jum’at ( 04/03/2022).

“Tersangka TES dengan keadaan lebam disekitaran wajahnya dan sudah diamankan oleh warga sekitar.” Jelas Jinanto ke awak Media.

Kemudian tersangka TES diamankan polsek paciran guna keterangan lebih lanjut, setelah diadakan introgasi oleh petugas bahwa tersangka mengakui telah mencuri HP milik korban Ruswanan.

Tidak hanya itu, ” petugas juga menyita barang bukti berupa 3 buah unit hp bermerk OPPO F5, REDMI 9C dan merk REDMI juga.” terang Jinanto.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka TES yakni ” pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.