Hotman Paris Sebut Kasus Teddy Minahasa ada Kejanggalan
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan tanggapan terhadap pengacara Hotman Paris tentang penyalahgunaan narkotika oleh Teddy Minahasa. Perihal itu, Hotman menyampaikan bahwasanya ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa jenderal bintang dua kliennya tersebut.
“Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan dan kami siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Penyidik memiliki bukti perihal dugaan perintah penjualan sabu itu. Bahkan tak masalah jika kuasa hukum berpendapat berbeda.
“Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum,” sambung Zulpan.
Sementara itu, Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Teddy, menegaskan bahwa kliennya tak pernah memerintahkan penjualan 5 kilogram sabu yang menjadi barang bukti perkara.
Menurut Hotman, penyisihan barbuk tersebut untuk digunakan dalam operasi lanjutan. Bukan menjual kembali barang tersebut.
Hotman pun heran, jika Teddy hendak menjual sabu itu, buat apa Teddy mengumumkan langsung kasus tersebut saat konferensi pers di Polres Bukittinggi.
“Kalau memang dia niat menjual, kenapa dia umumkan bahwa 5 kilogram disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?” ucap Hotman.
Pengacara tersohor itu juga menyebut bahwa barang bukti narkoba jenis sabu sudah berkurang sebelum dirilis oleh kliennya.
Diketahui, rilis kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi itu dilakukan oleh Teddy yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Disampaikan Hotman, saat AKBP Doddy menjabat Kapolres Bukittinggi, Doddy melaporkan kepada Teddy bahwa total barang bukti yang dirilis adalah sabu seberat 41,4 kilogram.
“Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba-tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kg, artinya sebelum rilis narkoba itu sudah berkurang 1,9 kg dan ini ke mana,” kata Hotman, Selasa (25/10) malam.
Hotman menuturkan Teddy mulanya tak menaruh curiga soal berkurangnya jumlah barang bukti tersebut. Sebab, ia beranggapan bahwa jumlah itu berkurang karena dikurangi berat kemasan.
Namun, akhirnya muncul kecurigaan dari Teddy. Ia curiga bahwa ada pihak lain yang telah menyembunyikan sabu sebanyak 1,9 kilogram tersebut.
“Tapi Kapolda demi menjaga ini tetap katakan 40 kg lebih. Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kg dari laporan semula Kapolres Doddy dan dari awal sampai ketangkep narkoba itu dia (Doddy) yang kuasai dia yang simpan secara fisik,” ucap Hotman.
Kini Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, sejak 24 Oktober 2022. Teddy mendekam di tahan kepolisian Ibu Kota usai dipindahkan dari penempatan khusus.
Teddy dijerat Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (AH/FM)
