Terekam CCTV Saat Beraksi, Maling di Pamekasan Dibekuk Polisi
2 min read
PAMEKASAN, Mediasuarapublik – Polsek Tlanakan meringkus seorang pemuda berinisial SA (23) warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan lantaran terekam CCTV sedang mencuri sebuah motor di parkiran Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.
Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, jika motor yang dicuri pelaku tersebut milik Anis Nur Laili (20), mahasiswi warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
AKP Supriyadi mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut bermula sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow.

Lalu motor tersebut di parkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir. Tak selang beberapa lama, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya yang diparkir tersebut sudah raib digondol maling.
“Yang dicuri pelaku motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ,” kata AKP Achmad Supriyadi saat dikonfirmasi, Minggu (23/10).
Lebih lanjut AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, jika pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (16/10/2022). Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan.
“Penuturan pelaku, ia mencuri motor tersebut menggunakan kunci duplikat. Nanti akan kami dalami dimana dia dapat kunci tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut AKP Supriyadi, pihaknya juga menemukan barang bukti motor lain yang dicuri pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang.
“Saat motor itu hendak dijemput Polisi, pemilik rumah tidak berada dikediamannya. Pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp 3 juta. Uang hasil jual motor itu, oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta. Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami,” janji AKP Achmad Supriyadi.
Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor.
Di antaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepalanya dan celana panjang warna hitam.
Kini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. [Yud/Yar]
