Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Diduga Gelapkan Motor Sewaan, Warga Kediri Diciduk Polisi

Diduga Gelapkan Motor Sewaan, Warga Kediri Diciduk Polisi

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik –  Seorang Wanita berinisial FK (30) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri. Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.

“Benar, pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih di rumahnya di Desa Tawangrejo Ngadiluwih, yang selanjutnya unit Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan penyidikan yang selanjutnya sekitar jam 16.00 wib, berhasil mengamankan dan dibawa ke Polsek Ngadiluwih guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek  Ngadiluwih AKP Iwan setya budhi, S.H, Jumat (21/10/22).

AKP Iwan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada, Rabu tanggal 07 September 2022, sekitar jam 09.00 wib, FK telah menyewa kendaraan milik Pelapor selama 2 Minggu di SPBU Rembang, dengan kesepakatan uang sewa Rp.75.000,- per hari, yang kemudian oleh FK di bayar sebesar Rp. 525.000 dan di bayarkan saat FK menerima kendaraan.

“Selanjutnya Pelapor menyerahkan kendaraan beserta STNK nya kepada FK. Selang 1 Minggu kemudian, FK menyerahkan kembali uang sewa sebesar Rp. 525.000  kepada Pelapor, namun saat membayar uang sewa tersebut, Pelapor meminta tambahan uang sewa menjadi Rp. 100.000 per hari, yang selanjutnya oleh Terlapor di bayarkan selama 5 hari sebesar Rp. 500.000,” paparnya.

Setelah itu, Lanjut Iwan, Terlapor tidak sanggup membayar uang sewa nya, hingga akhirnya FK di datangi oleh Pelapor untuk menagih uang sewa nya tersebut.

“Namun dari pihak FK hanya menjanjikan saja. pada, Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.00 WIB, si FK ini memberitahukan jika sepeda motor miliknya telah di gadaikan kepada Wiyono warga Kecamatan Mojoroto, kota Kediri sebesar Rp. 7.000.000,- dengan uang tebusan menjadi Rp. 8.500.000,-,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan, bahwa Pelapor yang tidak merasa menyuruh FK untuk mengadaikan kendaraan nya, kemudian Pelapor meminta supaya FK bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

“Setelah ditunggu beberapa hari dan tidak ada kejelasannya, sehingga Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.650.000,- yang kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih,” jelas Iwan.

Tak hanya itu, penangkapan terhadap terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol AG 4394 VB.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378,” tandasnya. [Yud/Yar]