Peran Lima Anggota Polda Sumbar dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Divisi Profesi dan Pengamanan Propam Polri telah memanggil lima personel polisi dari Polda Sumbar buntut dugaan kasus peredaran narkoba oleh bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Dwi Sulistya membenarkan pemanggilan tersebut. “Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir,” kata Dwi seperti dilansir oleh Antara.
Dilansir dari langgam.id, Kelima personal tersebut adalah Kompol Sukur Hendry Saputra, AKP Alexy Aubedillah, Iptu Joni, Iptu Ekmarlidon, dan Brigadir Heru Prayetno.
Belakangan diketahui bahwa Sukur memegang jabatan sebagai Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Sumatera Barat yang sebelumnya merupakan Wakapolres Bukittinggi. Sementara itu, Alexy diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Agam yang sebelumnya juga memegang jabatan sama di Polres Bukittinggi.
Lebih lanjut, Iptu Joni merupakan Kepapala Satuan Tahanan dan Barang Bukti di Polres Bukittinggi, sedangkan Iptu Ekmarlidon merupakan Kepala Seksi Propam di Polres Bukittinggi.
Terakhir, Brigadir Heru Prayetno merupakan unsur pelaksana operasi Satuan Narkoba Polres Bukittinggi. Dalam pemeriksaan terencana itu, Heru diminta untuk membawa berkas perkara pengungkapan sabu seberat 41,4 kilogram di Sumatera Barat pada Juni 2022 lalu.
Berdasarkan langgam.id, kelima personel tersebut diperika sebagai saksi dalam kasus narkoba yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sebelumnya, sebagaimana telah diberitakan, Teddy Minahasa merupakan eks Kapolda Sumatera Barat yang hendak dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun, sebab diduga terlibat dalam kasus pengedaran narkoba, Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Penangkapan ini turut disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers. “Atas dasar hal tersebut (pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba), saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM” kata Sigit dalam keterangan resminya.
Kapolri mengatakan,Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditempatkan pada lokasi khusus untuk segera menjalani sidang etik.
Namun, sidang kode etik yang semestinya dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022, terpaksa ditunda karena Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. (AH)
