Muspika dan Satpol PP Kediri Diminta Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Ganggu Warga
2 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Komisi A Bidang Hukum, Pemerintahan DPRD, Muspika dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat diminta segera menertibkan tempat hiburan malam yang dianggap mengganggu warga akibat menimbulkan suara bising.
“Kami berharap ke depannya pengusaha hiburan memperhatikan hal-hal ini. Berusaha boleh tapi jangan sampai mengganggu,” kata salah satu warga yang tidak mau diketahui identitas dan namanya.
Tempat hiburan malam tersebut bisa melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah ke Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Warga Dusun Purwoharjo mengapresiasi langkah Muspika dan Satpol PP untuk segera melakukan operasi juga mediasi ke seluruh pemilik tempat hiburan dan tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan dengan menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketentraman warga setempat.
Keluhan warga Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih pada awak media Destara, Sabtu (09/10/2022) sekitar pukul 02.45 WIB. Pagi, Warga mengaku terganggu dengan adanya suara musik yang menimbulkan kebisingan saat warga tengah beristirahat, dari sebagaian cafe di eks lokalisasi krian yang cukup keras. Hal itu terjadi mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB.

“Selain melebihi jam operasional, warga juga mengeluhkan volume musik yang cukup mengganggu istirahat pada malam hingga pagi hari. Waktu operasional harus dibatasi hingga waktu yang ditentukan dan harus menghentikan aktivitas volume musik agar tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitarnya.
Pada prinsipnya warga Dusun Purwoharjo yang berada disekitar eks lokalisasi menekankan pada perizinan tempat hiburan di Desa Purwokerto. Pasalnya banyak keluhan dari masyarakat yang mengaku terganggu.
“Saya kira cukup mengganggu dan juga menyikapi keluhan masyarakat dimana jarak kampung dengan eks lokalisasi yang mayoritas terdapat cafe remang remang dan di setiap ruangan ada musik yang hinggar binggar, hal itulah harus dilakukan penertiban suaranya” ujar Ramon selaku advokasi hukum APMP.
Untuk itu, dia menyarankan agar Muspika dan Satpol PP untuk saat ini agar tidak mengijinkan tempat hiburan beroperasi terlebih dahulu sampai bisa memperbaiki sistem peredam suara, sehingga tidak menggangu lingkungan, selai itu agar dilakukan pemeriksaan terhadap perizinannya dari dinas terkait. [Yud/Dwi.s]
