Tragedi Kanjuruhan : 31 Personel Polri Diperiksa Terkait Kode Etik
2 min read
MALANG, Mediasuarapublik – Sebanyak 31 Personel Kepolisian dilakukan pemeriksaan terkait kode etik pasca kerusuhan yang menewaskan ratusan supporter Aremania di Kanjuruhan Malang. Personel yang diperiksa tersebut bertambah, dari sebelumnya 29 orang kini jumlahnya menjadi 31 orang diperiksa oleh Tim Audit Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022) malam. “Audit investigasi yang dilakukan oleh Propam dan Irwasum terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Menurut Dedi pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri itu belum selesai dan masih dilanjutkan hingga malam ini. Sesuai arahan Kepala Polri ada yang harus betul-betul didalami. Unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim harus benar-benar menjadi standar.
Disinggung apakah personel yang diperiksa oleh Propam/Irwasum terkait dengan pelepasan gas air mata, Dedi belum bisa menyampaikan secara komprehensif malam ini.
“Besok akan saya sampaikan secara komprehensif. Tim tidak bisa bekerja dalam satu sisi. Fakta hukum secara komprehensif harus dilihat di lokasi, baik dari hasil Laboratorium Forensik, Inafis, dan pemeriksaan saksi dengan melihat kondisi stadion yang digunakan pertandingan, serta audit berbagai regulasi yang ada,” katanya.
Tim Investigasi sendiri baru saja menggelar dapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Polri di Kepolisian Resor Malang Kota. Begitu Tim Penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), juga melaporkan progress kerja yang telah dicapai dalam beberapa hari terakhir.
Salah satu yang dilaporkan oleh tim Penyidik berkaitan dengan jumlah saksi yang telah diperiksa. Seperti halnya personel yang menjalani pemeriksaan kode etik, jumlah saksi juga bertambah menjadi 35 orang. Mereka adalah anggota polisi yang saat itu sedang berjaga dan saksi lain (eksternal).
“Dari sisi saksi eksternal masih ada beberapa yang perlu didalami. Pendalaman oleh tim dilakukan malam ini dan besok. Sehingga mungkin besok baru akan saya sampai soal progress, baik tim audit invesigasi propram maupun tim penyidik oleh Bareskrim dan Polda Jatim.
Menurut Dedi fokus penyidikan sesuai perintah Kepala Polri adalah bagaimana tim membuktikan unsur 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (tentang kealpaan menyebabkan orang lain meninggal) terpenuhi syarat formil dan materiil.
Disinggung soal pemeriksaan terhadap panitia pelaksana laga yang memertemukan Arema FC versus Persebaya, Dedi menyatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih akan didalami lagi. Ada beberapa keterangan yang dibutuhkan oleh tim. (Yar/Fm/Red)
