22 Oktober 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » ABJI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Anggaran SDN Wotansari Gresik, Selisih Penggunaan Dana Jadi Pertanyaan

ABJI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Anggaran SDN Wotansari Gresik, Selisih Penggunaan Dana Jadi Pertanyaan

GRESIK, Mediasuarapublik — Tim Investigasi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) bersama Media Suara Publik melakukan penelusuran di UPT SDN 143, atau yang dikenal sebagai SDN Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penelusuran tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk sekolah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, anggaran yang disebut disalurkan kepada SDN Wotansari mencapai Rp130.708.900. Namun, keterangan awal yang diperoleh dari bendahara sekolah mengenai sejumlah pos belanja yang digunakan memunculkan pertanyaan terkait rincian penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Dalam upaya memperoleh informasi, tim investigasi ABJI meminta keterangan kepada bendahara SDN Wotansari mengenai penggunaan dana selama Tahun Anggaran 2025.

Bendahara sekolah menjelaskan bahwa sejumlah penggunaan anggaran yang disampaikan meliputi belanja alat tulis kantor (ATK), belanja kertas, dan pengadaan seragam.

“Untuk belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp8.734.800, belanja kertas Rp8.346.000, dan pengadaan seragam Rp10.987.200, dengan total keseluruhan Rp28.068.000,” ungkap bendahara SDN Wotansari kepada Media Suara Publik.

Berdasarkan rincian yang disampaikan tersebut, total tiga pos belanja mencapai Rp28.068.000. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan angka Rp130.708.900 yang dihimpun tim sebagai nilai anggaran yang disalurkan, terdapat selisih sebesar Rp102.640.900 yang belum terjelaskan melalui tiga pos belanja tersebut.

Selisih tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, angka itu belum dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian negara maupun dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab masih diperlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan komponen belanja, dokumen anggaran, sumber pendanaan, dan laporan realisasi resmi sekolah.

Pengakuan Anggaran Terserap Seluruhnya, Rincian Penggunaan Perlu Diperjelas

Kecurigaan tim investigasi semakin mengemuka ketika dilakukan penelusuran mengenai sisa anggaran dan status penyerapannya. Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai sisa dana yang belum terperinci dalam tiga pos belanja tersebut, bendahara sekolah disebut belum memberikan keterangan secara rinci.

Di sisi lain, ketika ditanya apakah anggaran tersebut telah terserap seluruhnya, bendahara menyampaikan bahwa anggaran sudah terserap semua.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui data administrasi dan bukti transaksi. Apabila seluruh anggaran memang telah direalisasikan, diperlukan penjelasan mengenai rincian penggunaan dana lainnya di luar tiga pos belanja yang telah disebutkan.

Tim investigasi ABJI menilai transparansi mengenai penggunaan anggaran perlu menjadi perhatian, terutama untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan kepada satuan pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, diperlukan pencocokan antara nilai anggaran yang diterima, rencana kegiatan dan anggaran sekolah, laporan realisasi, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Langkah tersebut penting untuk membedakan antara informasi penggunaan dana yang belum lengkap dan kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan.

Kepala Sekolah Telah Pensiun, Pengelolaan Anggaran Berlangsung Saat Menjabat

Informasi lain yang diperoleh dalam penelusuran menyebutkan bahwa kepala sekolah yang menjabat ketika anggaran tersebut dikelola kini telah memasuki masa pensiun. Saat ini, kepemimpinan SDN Wotansari disebut berada di bawah pelaksana tugas (Plt.).

Pergantian kepemimpinan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran riwayat pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, status pensiun mantan kepala sekolah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun menghapus kebutuhan untuk menelusuri pertanggungjawaban atas pengelolaan dana pada masa jabatannya.

Karena itu, penelusuran dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada periode tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, dan pelaporan penggunaan dana.

Pihak sekolah saat ini juga perlu memberikan penjelasan mengenai ketersediaan dokumen pertanggungjawaban serta mekanisme penyampaian informasi terkait penggunaan anggaran sebelumnya.

ABJI Dorong Transparansi dan Pemeriksaan Lebih Lanjut

Berdasarkan hasil penelusuran awal, tim investigasi ABJI menyoroti adanya perbedaan antara nilai anggaran yang dihimpun dan rincian tiga pos belanja yang disampaikan oleh bendahara sekolah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

ABJI mendorong pihak sekolah dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai keseluruhan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025, termasuk rincian belanja lain yang belum disampaikan dalam keterangan awal. Jika diperlukan, pemeriksaan oleh pihak berwenang dapat dilakukan untuk mencocokkan dokumen perencanaan, realisasi keuangan, dan bukti pengeluaran.

Pengelolaan anggaran pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap penggunaan dana publik perlu didukung dokumen yang memadai sehingga dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, selisih antara nilai anggaran yang dihimpun dan tiga pos belanja yang disampaikan bendahara masih memerlukan penjelasan serta verifikasi melalui dokumen resmi. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa selisih tersebut merupakan penyimpangan atau kerugian negara.

Media Suara Publik akan berupaya menelusuri perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak SDN Wotansari, Plt. kepala sekolah, mantan kepala sekolah apabila dapat dihubungi, serta instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan demi memperoleh informasi yang lengkap, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. [T/B/Red]