Polresta Sidoarjo Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Sesuai SOP, Isu Permintaan Uang Tidak Benar
SIDOARJO, Mediasuarapublik – Informasi mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” oleh Unit 1 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pil koplo di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, perlu diluruskan.
Menurut Wakasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Supratman, penanganan perkara tersebut, telah berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP), termasuk dalam menentukan tindak lanjut terhadap orang yang diamankan.
Kabar yang sebelumnya beredar, menyebut dua warga Desa Bluru berinisial R dan A, ditangkap di kawasan Pabrik Tembakau, Kecamatan Gedangan, pada 28 Agustus 2026, kemudian dipulangkan tanpa kejelasan proses hukum. Informasi itu juga disertai dugaan adanya permintaan uang hingga puluhan juta rupiah, kepada keluarga agar perkara tidak dilanjutkan.
Namun, berdasarkan klarifikasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, informasi mengenai praktik “tangkap lepas” dan dugaan permintaan uang tersebut dinyatakan tidak benar. Karena tidak ada dasar untuk menyimpulkan, bahwa penanganan perkara dilakukan melalui transaksi di luar jalur mekanisme hukum.
Secara tegas, AKP Supratman juga membantah dan memastikan bahwa di lingkungan Polresta Sidoarjo sama sekali tidak pernah ada kejadian atau praktik “tangkap lepas” yang disertai dengan transaksional atau permintaan uang seperti isu yang beredar.
Menurut Supratman, penanganan perkara narkotika memiliki tahapan pemeriksaan dan mekanisme penentuan tindak lanjut.
”Dimana tidak setiap orang yang tersangkut perkara narkotika, harus selalu diproses melalui jalur pidana yang berujung pada pemidanaan. Penanganannya bergantung pada hasil pemeriksaan, status keterlibatan, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam perkara tertentu, pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan, dapat diarahkan ke rehabilitasi melalui mekanisme yang tersedia. Termasuk pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), apabila dasar hukum dan ketentuan penerapannya memungkinkan.
Mekanisme tersebut, bukan berarti perkara dihentikan secara sembarangan. Melainkan harus didasarkan pada asesmen dan prosedur yang sah.
”Karena itu, pemulangan seseorang yang tersangkut kasus narkoba, tidak serta-merta dapat diartikan sebagai praktik ‘tangkap lepas’. Penilaian terhadap proses penanganan perkara, harus mengacu pada fakta pemeriksaan dan dasar hukum yang digunakan penyidik. Sekali lagi saya pastikan, Polresta Sidoarjo tidak pernah melakukan praktik tangkap lepas seperti itu. Semua proses berjalan transparan dan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar. Serta mencegah berkembangnya dugaan yang tidak didukung fakta.
”Kami himbau, masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, sebelum ikut menyebarkannya lebih luas,” tuturnya.
”Penegakan hukum terhadap perkara narkotika tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Yakni dengan membedakan penanganan terhadap pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi dan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
