15 Oktober 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Aliansi Wartawan Anti Kekerasan (AWAS) Geruduk Poldasu, Aliansi Minta Tangkap Pelaku Pengancaman

Aliansi Wartawan Anti Kekerasan (AWAS) Geruduk Poldasu, Aliansi Minta Tangkap Pelaku Pengancaman

MEDAN-SUMATERA UTARA, Mediasuarapublik – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Anti Kekerasan (AWAS) Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara, Senin (12/10/2026). Massa mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan mengambil alih laporan dugaan pengancaman terhadap jurnalis yang dinilai mandeg di Polres Simalungun, serta mencopot Kasat Reskrim AKP WP dan Kanit Reskrim Iptu IRP.

Koordinator aksi, Hasudungan Purba, menilai proses hukum di Polres Simalungun berjalan lambat karena terduga pelaku belum pernah diperiksa sejak laporan dibuat hampir tiga bulan lalu.

“Kami datang ke mari melakukan aksi damai untuk mempertanyakan proses hukum laporan kami di Polres Simalungun terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Panuturan Marpaung selaku Askep Kebun Mayang Regional II kab Simalungun terhadap rekan kami Wartawan,” kata Hasudungan di lokasi aksi.

Ia menyayangkan penanganan perkara tersebut dan mencurigai adanya ketidaknetralan aparat di daerah. “Kami menduga ada permainan antara terlapor dengan pihak Reskrim Polres Simalungun,” ujarnya.

“Kami meminta agar laporan kami ini ditarik ke Polda Sumut, dan segera menangkap Panuturan Marpaung,” lanjut Hasudungan.

Hasudungan menambahkan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Saya sangat menyayangkan Wartawan saja membuat laporan lambat diproses, gimana jika warga biasa juga yang membuat laporan pengaduan,mungkin lebih lambat lagi diproses,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Antoni Siallagan, salah satu korban pengancaman bersama Benny Tumbur Panjaitan. Ia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis.

“Kami wartawan bukan untuk diancam. Kami datang dengan etika. Jika ada berita lakukan dengan hak jawab. Ketika kami diancam itu sangat merugikan wibawa kami sebagai wartawan,” kata Antoni.

“Jadi kami datang ke Polda Sumut untuk meminta keadilan,” tambahnya.

Kasus ini bermula saat Antoni dan Benny melakukan peliputan di Kebun PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang pada Rabu (10/6/2026). Saat itu, Panuturan Marpaung mendatangi dan mengancam kedua jurnalis tersebut.

“Ngapain kau berita-beritan kebun itu? Mengganggu keluargaku kau. Ngapain kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula ke pimoinan saya. Ini peringatan terakhir samamu. Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku,biar kau kenal aku,kau pikir takut aku,entah siapa nanti kita mati jogal. “Ayo main kita berdua pun kalian, aku gak takut”,” kata Panuturan saat kejadian.

Aksi massa diterima oleh petugas piket Ditreskrimum Polda Sumut AKP Nanda Daulay. Pihaknya mengarahkan pelapor untuk memanfaatkan mekanisme pengawasan internal jika menilai ada ketidakprofesionalan petugas di tingkat polres.

“Keluhannya kami terima. Jika ada keluhan terhadap penanganan penyelidikan tingkat Polres ada ranahnya. Membuat laporan pengaduan atas tindakan yang tidak profesional melalui Wassidik, Bid Propam dan Irwasda Polda Sumut,” terang Nanda.

“Kami membuka ruang sebesar-besarnya untuk membuat surat ke bagian tadi. Kami akan fasilitasi,” lanjutnya.

Nanda juga menambahkan bahwa tuntutan massa akan disampaikan ke pihak pimpinan. “Dan untuk urusan pencopotan Kasat dan Kanit akan disampaikn ke atasan,” kata Nanda.

Usai mendengarkan penjelasan tersebut, Hasudungan menegaskan aliansi akan kembali menurunkan massa jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

“Jika permintaan kami tidak terealisasi, maka ratusan wartawan akan kembali turun ke Polda Sumut. Kami mau menuntut keadilan,” tegasnya.