Sitaan OTT KPK Pecahkan Rekor
3 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jumlah tersebut disebut menjadi nilai barang bukti uang tunai terbesar yang pernah diamankan KPK dalam rangkaian OTT.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein seperti dikutip, Rabu (16/9/2026).
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” sambungnya.
KPK sebelumnya juga menangani sejumlah perkara dengan nilai kerugian negara jauh lebih besar. Di antaranya kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan kerugian sekitar Rp2,3 triliun dan perkara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kerugian sekitar Rp11,7 triliun.
Namun, angka tersebut berbeda konteks dengan nilai uang tunai yang disita dalam OTT. KPK sebelumnya juga pernah mendapat sorotan karena barang bukti uang dalam sejumlah OTT hanya bernilai jutaan rupiah. Lembaga antirasuah itu menyatakan OTT dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara yang lebih besar.
Taufik mengatakan, KPK sebelumnya pernah mengamankan barang bukti uang sekitar Rp45 miliar dalam OTT yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Nilai tersebut kini terlampaui dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Bogor.
“Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi,” ucapnya.
Uang tersebut kemudian diperlihatkan dalam konferensi pers KPK di Jakarta. Barang bukti ditemukan dalam sejumlah koper dan kardus. Uang terdiri atas pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), serta ringgit Malaysia (RM).
Rincian barang bukti uang yang diamankan KPK:
Dari rumah Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:
- Rp31,86 miliar
- USD2.611.500
- SGD1.974.500
- SAR910
- RM981
Dari rumah Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta:
- Rp896 juta
Dari rumah ZNM:
- Rp8 juta
Dari rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I:
- Rp49,5 juta
Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut delapan tersangka yang diumumkan KPK:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena nilai uang tunai yang diamankan dalam OTT mencapai puluhan miliar rupiah dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. [AH/Red]
