Empat Penumpang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jomo, Sopir Hiace Jadi Tersangka
2 min read
JOMBANG, Mediasuarapublik – Kecelakaan maut yang melibatkan Toyota Hiace dan truk pengangkut gipsum di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) berujung pada penetapan tersangka. Polisi menetapkan Eko Budianto, sopir Toyota Hiace, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan empat penumpang meninggal dunia.
Penetapan tersebut dilakukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Jombang setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta faktor yang diduga menyebabkan kecelakaan.
Kecelakaan berlangsung pada Jumat (11/9/2026) malam di KM 687+200 jalur B, tepatnya di wilayah Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Saat kejadian, Toyota Hiace diketahui tengah melakukan perjalanan dari arah Surabaya menuju Surakarta.
Di lokasi tersebut, kendaraan Hiace kemudian terlibat kecelakaan dengan sebuah truk yang sedang mengangkut material gipsum. Benturan kedua kendaraan mengakibatkan sejumlah penumpang Hiace mengalami luka-luka dan harus mendapatkan pertolongan medis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Nurul Iman, mengatakan keputusan menetapkan Eko sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik. Polisi menemukan adanya dugaan kelalaian pengemudi dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan sopir travel menjadi tersangka. Petugas juga langsung melakukan penahanan terhadap sang sopir,” ujar Nurul, Senin (14/9/2026).
Selain menimbulkan korban meninggal dunia, kecelakaan tersebut juga menyebabkan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka. Sebanyak tujuh korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan medis setelah kecelakaan terjadi.
Seiring berjalannya waktu, kondisi sebagian besar korban yang sebelumnya menjalani perawatan telah membaik. Namun, masih terdapat satu korban yang harus menjalani perawatan lebih lanjut.
Korban tersebut diketahui bernama Lidia Yustika. Ia masih mendapatkan perawatan karena mengalami patah tulang pada bagian kaki akibat kecelakaan tersebut.
Sementara itu, empat korban yang meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga. Jenazah kemudian dibawa oleh keluarga masing-masing untuk dimakamkan.
“Seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ungkap Nurul.
Polisi Dalami Rangkaian Kecelakaan
Setelah menetapkan sopir Hiace sebagai tersangka, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kecelakaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan di lokasi.
Penyidik juga masih mendalami faktor-faktor yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai bagaimana kecelakaan terjadi.
Eko Budianto kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap sopir tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Ipda Nurul Iman, tersangka saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang.
“Sopir sudah kami tahan di rutan Polres Jombang,” pungkasnya.
Polisi masih terus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. [Red]
