17 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dua PPPK Paruh Waktu di Surabaya Dipecat

Dua PPPK Paruh Waktu di Surabaya Dipecat

2 min read

SURABAYA, Mediasuarapublik – Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari melaporkan pembayaran Rp300 ribu setiap bulan kepada petugas yang mengambil sampah dari tempat usahanya. Pembayaran tersebut tidak pernah disertai kuitansi resmi meski telah beberapa kali diminta.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan laporan itu diterimanya melalui layanan hotline dan langsung ditindaklanjuti.

“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya pada Rabu (16/9/2026).

“Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” jelasnya.

Menurut Eri, pembayaran tanpa mekanisme resmi tersebut merupakan pungutan liar.

“Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli),” katanya.

Eri menjelaskan, sampah dari tempat usaha tidak diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), melainkan harus dibawa langsung ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Sampah dari tempat usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi wajib langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA),” terangnya.

Bagi pelaku usaha yang tidak dapat mengangkut sampah sendiri, Pemkot menyediakan layanan melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH. Besaran tarif disesuaikan dengan berat sampah dan biaya pengangkutan.

“Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan,” katanya.

Eri meminta DLH menindak tegas petugas yang melakukan pungutan di luar prosedur sekaligus kembali menyosialisasikan mekanisme pengelolaan sampah kepada pelaku usaha.

“DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas pelaku pungli tersebut. Dihentikan. Kemudian, sosialisasikan kembali terkait mekanisme pembuangan sampah dari tempat usaha atau horeka,” tegasnya.

Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser kemudian memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi. Dari pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyatakan siap bertanggung jawab.

“Saya terima kasih kepada warga Surabaya yang sudah melaporkan ini ke hotline-nya Pak Wali kota atau ke kami di dinas terkait dengan pengangkutan sampah,” kata Fikser.

DLH Surabaya juga akan mengevaluasi seluruh petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Tidak hanya (petugas) yang ambil sampah di jalan-jalan, petugas penyapuan yang lain atau pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan masyarakat kita evaluasi semua. Terima kasih dan mohon maaf kepada warga Surabaya,” pungkasnya. [Ujang]