17 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polisi Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja yang Disembunyikan dalam Vespa

Polisi Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja yang Disembunyikan dalam Vespa

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Kecurigaan seorang karyawan ekspedisi di Kabupaten Gresik berujung pada terbongkarnya dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi. Polisi menemukan puluhan paket tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total mencapai 10,858 kilogram, disembunyikan di dalam sebuah sepeda motor Vespa.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik setelah menerima laporan dari pihak ekspedisi melalui layanan Call Center 110 pada 9 September 2026. Paket sepeda motor tersebut sebelumnya berada di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Wakapolres Gresik, Kompol Rizki Santoso, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Kecurigaan awal muncul karena adanya kejanggalan pada paket sepeda motor yang hendak dikirim.

“Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui call center 110 yang segera kami tindaklanjuti,” ungkap Kompol Rizki, Rabu (16/9/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan membongkar sejumlah bagian kendaraan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.

“Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujar Kompol Rizki Santoso.

Selain puluhan paket tanaman kering tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Piaggio Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana penyimpanan barang.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan barang tersebut disembunyikan dengan memanfaatkan bagian kendaraan. Ganja diduga dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar serta bagasi depan Vespa untuk mengelabui pemeriksaan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kendaraan tersebut diduga hendak dikirim menuju wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.

Identitas pengirim telah dikantongi penyidik dan yang bersangkutan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang yang diamankan, penyidik mengirim sampel tanaman kering tersebut ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan akan menerapkan ketentuan pidana narkotika terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan berat barang bukti yang mencapai lebih dari satu kilogram, perkara tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Polres Gresik juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha jasa pengiriman agar lebih teliti terhadap paket yang akan dikirim. Kewaspadaan dari pihak ekspedisi dinilai turut membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika diminta segera melaporkannya melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. [EKO NH]