22 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Galian Pasir di Bengawan Solo Diduga Rusak Lingkungan, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Galian Pasir di Bengawan Solo Diduga Rusak Lingkungan, Warga Minta APH Bertindak Tegas

3 min read

TUBAN, Mediasuarapublik — Aktivitas galian pasir di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo, khususnya di wilayah Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, mendapat sorotan masyarakat. Kegiatan pengambilan material pasir dari kawasan sungai tersebut diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dan daya dukung sungai.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.

Warga meminta agar aspek perizinan, lokasi kegiatan, metode pengambilan material, volume pasir yang diambil, hingga dampaknya terhadap dasar dan alur sungai diperiksa secara transparan.

“Yang kami khawatirkan bukan hanya aktivitas mengambil pasirnya, tetapi dampaknya terhadap sungai. Kalau terus dilakukan tanpa pengawasan, jangan sampai nantinya alur sungai berubah atau lingkungan di sekitar sungai mengalami kerusakan,” ujar seorang warga Desa Banjararum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (22/08).

Menurut warga, Bengawan Solo memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat di sepanjang daerah alirannya. Karena itu, setiap aktivitas yang berada di sekitar sungai dinilai perlu mendapatkan pengawasan serius dari instansi berwenang.

“Bengawan Solo ini digunakan dan dimanfaatkan masyarakat. Kami berharap ada pemeriksaan yang benar-benar dilakukan di lapangan. Kalau memang izinnya lengkap dan kegiatannya sesuai aturan, tentu masyarakat juga ingin mendapatkan penjelasan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan,” ungkap warga lainnya.

Minta Pemeriksaan Tidak Sekadar Formalitas

Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap kegiatan penggalian pasir tersebut. Mereka meminta aparat dan dinas terkait memeriksa langsung kondisi sungai serta membandingkannya dengan dokumen perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Pemeriksaan, kata warga, seharusnya tidak hanya sebatas melihat aktivitas di lokasi, tetapi juga mencakup potensi perubahan dasar sungai, kondisi tebing, alur sungai, sedimentasi, serta dampak terhadap tata air di kawasan sekitar.

“Kalau memang ada dugaan kerusakan, jangan hanya datang melihat kemudian selesai. Harus ada hasil pemeriksaan dan penjelasan kepada masyarakat,” kata seorang warga.

Sorotan terhadap aktivitas galian pasir tersebut juga berkaitan dengan pentingnya perlindungan sumber daya air dan ekosistem sungai. Apabila suatu kegiatan terbukti menyebabkan kerusakan sumber air, pencemaran, perubahan alur sungai, atau gangguan terhadap fungsi sungai, maka persoalan tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Sumber Daya Air dan Ketentuan Sungai Perlu Diperiksa

Dalam konteks pengelolaan sumber daya air, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memuat ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan sumber daya air. Sementara itu, pengelolaan sungai juga diatur melalui PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, termasuk mengenai perlindungan sungai serta kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sungai.

Karena itu, dugaan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian pasir perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan dapat memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk aspek perizinan, lokasi, teknis pengambilan material, serta kewajiban terhadap lingkungan.

“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan kepada masyarakat bahwa semuanya sesuai aturan. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Kami hanya ingin sungai tetap terjaga dan aktivitas yang dilakukan tidak merugikan masyarakat,” tegas warga.

APH Diminta Bertindak Jika Ditemukan Pelanggaran

Masyarakat meminta APH dan dinas terkait melakukan koordinasi apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran. Mereka berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Warga juga meminta agar pihak yang menjalankan aktivitas galian pasir dapat memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, lokasi pengambilan material, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Bagi masyarakat, keberadaan Bengawan Solo bukan hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan warga di sepanjang daerah aliran sungai.

Karena itu, pengawasan terhadap setiap kegiatan pemanfaatan material di sungai dinilai penting agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada sorotan dan pemberitaan, melainkan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan nyata di lapangan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam di atas kertas. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan. Bengawan Solo adalah sumber kehidupan masyarakat yang harus dijaga bersama,” pungkas warga. [Timsuss]