Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi Terkait Pelaksanaan Revitalisasi SD Negeri 4 Lamongrejo
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik — Munculnya sorotan terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 4 Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mendapat perhatian dari pihak sekolah dan pengelola kegiatan.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan yang menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.677.038.340. Sorotan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan swakelola, penggunaan tenaga kerja, serta aspek keselamatan kerja di lapangan.
Pihak sekolah dan pengelola kegiatan menyampaikan bahwa berbagai informasi yang berkembang tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan mekanisme pelaksanaan program dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pihak komite sekolah turut memberikan penjelasan mengenai keberadaan tenaga pelaksana di lokasi pekerjaan.
Menurut keterangan pihak komite, pekerjaan di lapangan memang melibatkan tenaga pelaksana bernama Pak Tris yang berasal dari Sukorame. Namun, keberadaan yang bersangkutan perlu dipahami dalam konteks pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan tidak serta-merta dapat diartikan bahwa seluruh kegiatan telah dialihkan kepada pihak ketiga.
“Beliau [Pak Tris] pelaksana yang mengerjakan ini, istilah pemborong inilah dipercayakan ke Pak Tris,” ujar pihak komite saat memberikan klarifikasi.
Meski demikian, pihak komite menegaskan bahwa dirinya tetap melakukan pemantauan terhadap proses pembangunan dan tidak bermaksud mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Pengelolaan kegiatan revitalisasi sendiri tercantum pada papan informasi proyek sebagai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 4 Lamongrejo.
Adapun pekerjaan tersebut direncanakan berlangsung selama 120 hari kerja, mulai 4 Agustus hingga 1 Desember 2026.
Pihak sekolah maupun pengelola kegiatan berharap seluruh pihak dapat memberikan kesempatan agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat hal-hal yang masih menjadi pertanyaan, pihak terkait dinilai dapat melakukan pengecekan dan klarifikasi secara langsung kepada pengelola kegiatan maupun instansi yang memiliki kewenangan.
Sorotan dari masyarakat, lembaga sosial maupun media terhadap pelaksanaan pembangunan juga dinilai sebagai bagian dari fungsi kontrol publik. Namun demikian, setiap dugaan yang muncul tetap perlu diverifikasi melalui dokumen, kondisi fisik pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.
Dengan demikian, persoalan mengenai mekanisme pelaksanaan, penggunaan tenaga kerja, pengelolaan anggaran, maupun aspek keselamatan kerja diharapkan dapat memperoleh penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang sebenarnya.
Pihak sekolah juga menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi maupun pemeriksaan dari instansi berwenang apabila memang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, pekerjaan revitalisasi SD Negeri 4 Lamongrejo masih dalam tahap pelaksanaan. Evaluasi terhadap kesesuaian antara rencana, realisasi fisik, penggunaan anggaran, serta administrasi kegiatan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang memiliki kewenangan. [Red]
