Askep Kebun Mayang Dinilai Sepelekan Panggilan Polisi Polres Simalungun Terkait Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan
2 min read
Ket poto. Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Simalungun AIPDA Ivan Purba.
SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Kebun Mayang, Panuturan Marpaung,dikabarkan tidak mengindahkan panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun terkait laporan dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan.
Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung pada Selasa (7/7/2026). Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir untuk memberikan keterangan.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Simalungun, AIPDA Ivan Purba, membenarkan bahwa terlapor belum memenuhi panggilan penyidik. Hal itu disampaikannya saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Mapolres Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/7/2026).
Ivan mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat agar proses penyelidikan dapat segera berjalan.
“Dalam minggu ini kami akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung untuk dimintai keterangan. Secepatnya akan kami jadwalkan kembali pemeriksaannya,” ujar Ivan.
Sebelumnya, GAHS bersama seorang saksi TP yang merupakan wartawan dan bergabung dalam lembaga Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Simalungun melaporkan Panuturan Marpaung ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.Pengancaman itu bermula saat terbitnya pemberitaan mengenai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) 1 yang dimuat oleh salah satu media.
GAHS dan saksi TP yang didampingi rekan awak media dari Pro Jurnalis Siber (PJS) sebagai pelapor berharap agar Polres Simalungun serius untuk menuntaskan kasus ini.Kami meminta agar terduga pelaku pengancaman oleh Askep Panuturan Marpaung segera dipanggil kembali agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.Kami mau penanganan kasus ini transparan profesional dan ada kepastian hukum yang kami dapat.Bagi kami hukum adalah panglima tertinggi dan tidak ada yang kenal hukum bagi yang melanggarnya imbuh salah satu awak media PJS.
(Hasudungan Purba)
