Dugaan Penjualan Buku di SD Gresik Tuai Protes Wali Murid, Dispendik Janji Tindak Lanjuti
2 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Dugaan praktik pungutan yang dikaitkan dengan penjualan paket buku tulis bergambar di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid menyampaikan keberatan dan memasang spanduk berisi tuntutan agar dugaan praktik tersebut dihentikan.
Spanduk bertuliskan “Lawan Pungli Berkedok Buku Tulis Bergambar Guru” dipasang di beberapa lokasi strategis, termasuk di sekitar sekolah dan di depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik, sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Salah seorang wali murid, Budi, menyatakan bahwa pemasangan spanduk dilakukan setelah aduan yang sebelumnya disampaikan kepada Dispendik dinilai belum memberikan perubahan yang diharapkan.
“Total ada enam spanduk yang kami pasang di beberapa lokasi strategis, termasuk di depan Kantor Dinas Pendidikan dan area sekitar sekolah,” ujarnya, Jum’at (10/07/26).
Menurut keterangan sejumlah wali murid, sekolah diduga mewajibkan pembelian paket buku dengan harga sekitar Rp150 ribu. Selain itu, terdapat dugaan adanya permintaan kepada orang tua untuk menandatangani surat pernyataan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap siswa maupun orang tua masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD Dispendik Kabupaten Gresik, Sunikan, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada sekolah terkait dan akan melakukan tindak lanjut.
“Persoalan ini segera akan kami tindak lanjuti secara intensif,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP1) atas pelanggaran administrasi pada kegiatan lain.
Menurut Herawan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, Dispendik akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap berdasarkan regulasi pembinaan aparatur.
Dispendik juga menegaskan akan memanggil seluruh pihak terkait guna mengklarifikasi laporan, menelusuri dugaan komersialisasi buku, serta memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi membebani peserta didik maupun orang tua.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif. Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penanganannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pembinaan disiplin aparatur serta ketentuan hukum lainnya apabila terdapat unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik masih berlangsung. Pihak sekolah yang disebut dalam laporan memiliki hak memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. [Eko]
