Sidang Badan Kehormatan DPRD Gresik Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Komisi II, Proses Pemeriksaan Masih Berjalan
2 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menggelar sidang tertutup pada Kamis (9/7/2026) untuk memeriksa pengaduan yang diajukan Informasi Dari Rakyat (IDR) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi II DPRD Gresik.
Dalam persidangan tersebut, IDR menghadirkan saksi ahli sekaligus kuasa hukum yang memaparkan kronologi perkara beserta analisis hukum mengenai dugaan pelanggaran etik, administrasi, dan potensi konflik kepentingan yang menjadi materi pengaduan.
Tim hukum IDR menyampaikan bahwa pengaduan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah beberapa kali diubah. Menurut pemaparannya, anggota DPRD berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, menjaga kehormatan lembaga, mengutamakan kepentingan umum, serta mematuhi kode etik. Selain itu, mereka juga menyoroti ketentuan mengenai larangan melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Berdasarkan kajian yang disampaikan kepada BK, pengadu mendalilkan adanya empat dugaan pelanggaran, yaitu dugaan pelanggaran kode etik, administrasi, konflik kepentingan, serta kewajiban menjaga kehormatan jabatan. Salah satu pokok yang dipersoalkan berkaitan dengan posisi Ketua Komisi II DPRD Gresik yang membidangi sektor perizinan, perdagangan, UMKM, dan pariwisata, sementara objek pengaduan disebut berkaitan dengan usaha wisata yang diduga memiliki keterkaitan dengannya.
Selain aspek etik, tim hukum IDR juga menyoroti kelengkapan administrasi usaha wisata yang menjadi objek pengaduan. Menurut mereka, terdapat dugaan bahwa sejumlah perizinan dan dokumen teknis, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan UKL-UPL, maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), belum sepenuhnya dipenuhi. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadu turut menyinggung insiden meninggalnya seorang anak berusia enam tahun di area kolam renang wisata tersebut pada 17 Mei 2026. Mereka meminta agar aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap standar operasional pengelolaan tempat wisata turut menjadi perhatian instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai sidang, pihak teradu belum memberikan keterangan kepada awak media. Sementara itu, Ketua BK DPRD Gresik menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sesuai mekanisme dan seluruh laporan akan dikaji secara objektif sebelum diambil keputusan.
“Proses ini masih berjalan sesuai tahapan. Badan Kehormatan akan memeriksa seluruh bukti, keterangan, dan dokumen sebelum menyampaikan hasil resmi,” ujar Ketua BK.
Di luar substansi perkara, Ketua IDR juga menyampaikan masukan mengenai disiplin waktu pelaksanaan sidang serta perlunya peningkatan fasilitas pendukung bagi Badan Kehormatan agar fungsi pengawasan etik terhadap anggota DPRD dapat berjalan lebih optimal.
BK DPRD Gresik mengakui masih menghadapi keterbatasan fasilitas, termasuk ruang kerja dan ruang sidang, karena para anggotanya juga merangkap tugas di alat kelengkapan dewan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Gresik mengenai pengaduan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam persidangan masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan terbukti. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya keputusan resmi sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Eko]
